Ini Dia Penjelasan Mudah Apa Itu Asuransi Syariah - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Dia Penjelasan Mudah Apa Itu Asuransi Syariah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Ini Dia Penjelasan Mudah Apa Itu Asuransi Syariah
link : Ini Dia Penjelasan Mudah Apa Itu Asuransi Syariah
Ini Dia Penjelasan Mudah Apa Itu Asuransi Syariah
PASTE KODE IKLANMU DISINI
Apa itu asuransi syariah? | Kebanyakan orang belum mengerti apa
itu asuransi syariah. Asuransi syariah adalah usaha untuk saling menolong atau
melindungi antara sejumlah pihak/orang tertentu dengan melalui investasi asset
atau biasa disebut tabarru’ yang memberikan sistem pengembalian jika menghadapi
resiko tertentu dengan menggunakan akad/perjanjian yang sesuai dengan syariah
(DSN-MUI). Bisa kita artikan asuransi syariah adalah para peserta asuransi
memberikan/menghibahkan sebagian hartanya yang bertujuan untuk membantu peserta
lain yang sedang terkena musibah.
Akad yang
dilakukan pada asuransi ini
tidak boleh mengandung unsur penipuan (gharar), perjudian (maysir), riba,
penganiayaan (zhulm), barang haram, suap (risywah) dan maksiat. Dalam istilah
asuransi syariah ada istilah akad tabarru’, yakni segala bentuk akad dilakukan
dengan tujuan saling menolong, bukan untuk tujuan komersial. Sistem akad ini,
peserta lain memberikan hibah untuk peserta lain yang sedang mengalami musibah.
Pada jaminan
syariah semua peserta melakukan berbagi resiko atau risk sharing. Sehingga
ketika salah satu peserta mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka akan
diberikan asuransi dari rekening tabarru’. Jaminan syariah sangat berbeda
dengan asuransi konvensional. Jika asuransi konvensional menjadikan perusahaan
sebagai penanggung semua resiko, asuransi syariah memiliki kontrak bahwa
peserta menjadi pihak yang menanggung resiko secara bersama. Dalam asuransi
syariah, pengelola perusahaan asuransi bukanlah yang memiliki dana, melainkan
hanya bertugas sebagai pengelola. Pengelolapun tidak boleh menggunakan dana
perusahaan tanpa ada persetujuan dari peserta.
Adapun asas
asuransi syariah adalah pertama merupakan jaminan bersama, kemudian penyertaan
skema disetujui secara bersama (semua anggota) dan terakhir adalah memiliki
tujuan membantu satu sama lain yang sedang mengalami musibah dengan menggunakan
rekening tabarru’ untuk membayar kerugian peserta yang terkena musibah.
Sedangkan prinsipnya adalah merupakan tanggung jawab bersama (seluruh anggota
asuransi), saling membantu dan bekerja sama untuk tujuan tolong-menolong sesama
peserta dan prinsip perlindungan bersama.
Asuransi ini
lebih banyak memiliki sisi positif dibandingkan dengan asuransi konvensional
yang biasanya mengundang riba atau kerugian bagi peserta yang menjadikan
asuransi konvensional itu haram.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
PASTE KODE IKLANMU DISINI