Asuransi IndoLife (PT. Indolife Pensiontama) - Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi IndoLife (PT. Indolife Pensiontama) - Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi IndoLife, Artikel Jenis Asuransi, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi IndoLife (PT. Indolife Pensiontama) - Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun
link : Asuransi IndoLife (PT. Indolife Pensiontama) - Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun
Asuransi IndoLife (PT. Indolife Pensiontama) - Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan polis maka perusahaan akan membayarkan 100% Manfaat Pertanggungan, Nilai Tunai dan kontrak polis berakhir.
- Jika tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam masa pertanggungan polis maka perusahaan akan membayarkan Nilai Tunai Polis dan kontrak polis berakhir.
- Manfaat Meninggal Dunia : Dalam hal tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi perusahaan akan membayar manfaat asuransi kepada yang ditunjuk sebesar 3 kali setoran premi. Selain pembayaran manfaat tersebut, perusahaan akan membayarkan beasiswa kepada penerima beasiswa yang dimulai pada akhir jangka asuransi.
- Manfaat Hidup : Dalam hal tertanggung hidup sampai akhir masa asuransi, perusahaan akan membayar beasiswa kepada penerima beasiswa.
- Mendapatkan 100% Manfaat Asuransi apabila tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
- Mendapatkan 200% Manfaat Asuransi apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
- Dalam hal tertanggung meninggal dunia kapan saja, perusahaan akan membayarkan manfaat asuransi sebesar uang pertanggungan kepada yang ditunjuk dan pengembalian premi yang telah dibayarkan.
- Dalam hal tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan perusahaan akan membayar manfaat asuransi kepada yang ditunjuk sebesar uang pertanggungan.
- Selain pembayaran tersebut di atas, pembayaran tahapan yang belum jatuh tempo tetap dibayarkan sesuai jadwal pembayaran yang besarnya sesuai jadwal pembayaran tahapan.
- Dalam hal tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan perusahaan akan membayarkan tahapan sesuai jadwal pembayaran tahapan.
- Jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka akan mendapatkan 100% Manfaat Pertanggungan dan pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan.
- Jika tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan polis akan mendapatkan 100% Manfaat Pertanggungan.
- Jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan polis maka akan Mendapat 100% Uang Pertanggungan (UP) maksimum sebesar Rp. 200.000.000,- (untuk USD ekuivalen dengan Rupiah), nilai tunai polis dan kontrak polis berakhir.
- Jika tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam masa pertanggungan polis maka akan mendapat nilai tunai polis dan kontrak polis berakhir.
- Manfaat akhir masa pertanggungan polis : Nilai Tunas Polis dan Kontrak Berakhir.
- Perusahaan akan membayarkan tahapan asuransi sesuai dengan jadwal pembayaran.
- Dalam hal tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan perusahaan akan membayarkan manfaat asuransi kepada yang ditunjuk sebesar uang pertanggungan, dan pembayaran premi berikutnya otomatis berhenti. Selain pembayaran manfaat meninggal dunia, pembayaran tahapan yang belum jatuh tempo tetap dibayarkan sesuai jadwal pembayaran.
- Dalam hal tertanggung hidup sampai akhir masa asuransi, perusahaan akan membayarkan tahapan asuransi sesuai dengan jadwal pembayaran tahapan dan jatuh tempo tahapan. Jatuh tempo pembayaran tahapan bertepatan dengan ulang tahun polis pada saat anak mencapai 6,12,15, dan 18 tahun.
- Perusahaan akan membebaskan pembayaran premi atas premi yang jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran tahapan.
- Dalam hal tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka yang ditunjuk akan menerima manfaat asuransi sebesar Uang Pertanggungan.
- Mata Uang Rupiah.
- Masa pertanggungan 1 (satu) tahun.
- Usia tertanggung adalah usia 20 - 55 tahun.
- Minimal jumlah peserta 20 orang per perusahaan.
- Jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan polis maka ahli waris akan mendapatkan pembayaran santunan.
- Mata Uang Rupiah
- Jenis Produk Yearly Renewable Term ( bisa diperpanjang setiap tahun)
- Masa Pertanggungan 1(satu) tahun
- Usia Tertanggung adalah 6 – 55 tahun
- Minimal peserta 20 orang
- Premi Rp 50.000
- Uang Pertanggungan maksimal Rp 10.000.000
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
