Pengertian dan Manfaat Asuransi Kebakaran - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian dan Manfaat Asuransi Kebakaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Kebakaran, Artikel Jenis Asuransi, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Pengertian dan Manfaat Asuransi Kebakaran
link : Pengertian dan Manfaat Asuransi Kebakaran
Pengertian dan Manfaat Asuransi Kebakaran
PASTE KODE IKLANMU DISINI
- Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
- Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
- Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
- Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
- Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
- Tanah Longsor
- Biaya-biaya Pembersihan Puing
- Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri atau hubungan arus pendek atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus,
- Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis,
- Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya,
- Reaksi nuklir, kontaminasi/penecemaran radioaktif
- Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut
- Barang titpan/milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/antik,
- Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan,
- Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, materia, buku catatan usaha, catatan sistem komputer,
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya,
- Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip,
- Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar,
- Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
- Luas jaminan yang diinginkan
- Penggunaan bangunan
- Konstruksi bangunan
- Lingkungan sekitar
- Catatan pengalaman kerugian yang pernah terjadi
- Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
- Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
- Bangunan, didasarkan pada Nilai Wajar bangunan (tidak termasuk harga tanah)
- Mesin peralatan dalam Bangunan didasarkan Nilai Wajar
- Barang dagangan didasarkan pada harga beli barang tersebut
- Stok dalam pabrik/gudang
- Bahan didasarkan pada harga beli di lokasi pertanggungan
- Barang dalam proses didasarkan pada harga beli ditambah biaya proses produksi
- Barang jadi didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya proses produksi (tidak termasuk keuntungan yang diharapkan)
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi