PRUlink syariah investor account Prudential Life Indonesia - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PRUlink syariah investor account Prudential Life Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi Pendidikan, Artikel Asuransi Prudential, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah Prudential, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : PRUlink syariah investor account Prudential Life Indonesia
link : PRUlink syariah investor account Prudential Life Indonesia
PRUlink syariah investor account Prudential Life Indonesia
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Mendapat Uang Pertanggungan dan Nilau Tunai, Jika Peserta meninggal dunia sebelum berusia 99 tahun
- Mendapat Uang Pertanggungan dan Nilau Tunai * , Jika Peserta menderita Cacat Total dan Tetap setelah berusia 6 tahun dan sebelum berusia 60 tahun
- Manfaat Nilai Tunai (jika ada), Jika Peserta hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan
- Pastikan Peserta berusia 1-70 tahun (ulang tahun berikutnya).
- Melengkapi dokumen yang diperlukan:
- Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda
- Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Anda
- Fotokopi kartu identitas Anda dan Peserta yang masih berlaku
- Bukti Pembayaran Kontribusi
- Dokumen-dokumen lain yang Kami perlukan sebagai syarat penerbitan Polis
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Kami, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
- Jika meninggalnya Peserta disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta ATAU
- Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, dan peraturan perundangundangan ATAU
- Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan
- Jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap (sebagaimana diatur di dalam Polis) yang disebabkan di antaranya sebagai berikut:
- Perang, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil ATAU
- Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, percobaan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan ATAU
- Percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta ATAU
- Peserta turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin ATAU
- Peserta turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya ATAU
- Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Peserta
- Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda (atau pihak ketiga yang Anda tunjuk) kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang dapat terdiri dari:
- Kontribusi Tunggal
- Kontribusi Top-up Tunggal
- Biaya Akuisisi yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. Biaya Akuisisi akan dikenakan terhadap Kontribusi Tunggal yaitu sebesar 5% dari Kontribusi Tunggal yang dibayarkan
- Biaya Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung dari jenis investasi yang Anda pilih:
- i. 1,00% untuk PRUlink syariah Rupiah Cash & Bond Fund
- ii. 1,50% untuk PRUlink syariah Rupiah Managed Fund
- iii. 1,75% untuk PRUlink syariah Rupiah Equity Fund
- iv. 2,00% untuk PRUlink syariah Rupiah Infrastructure & Consumer Equity Fund
- Biaya Top-up adalah biaya yang dikenakan pada saat Anda melakukan Top-up (penambahan Porsi Investasi) yang besarnya adalah 5% dari Kontribusi Top-up Tunggal yang dibayarkan.
- Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta yang mengalami peristiwa yang ditanggung. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada, antara lain, riwayat kesehatan, usia, jenis kelamin, dan besarnya Uang Pertanggungan. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar.
- Biaya Administrasi sebesar Rp 5.000 per bulan.
- Untuk setiap penarikan sebelum 3 tahun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar 20% yang berlaku atas kelebihan dari dana yang ditarik dengan total premi yang dibayarkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perpajakan dapat berubah sesuai Keputusan Legislatif di luar kebijakan Prudential Indonesia.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
