Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Kerugian, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian
link : Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian
Asuransi Kerugian - Pengertian, Manfaat dan Jenis Asuransi Kerugian
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
- Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
- Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung (Sumber dari mamanroestaman.blogspot.co.id)
- Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
- Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
- Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
- Rasa aman dan perlindungan
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
- Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
- Alat penyebaran risiko
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha
- Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
- Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance)
- Asuransi Paket Toko (Shophouse Insurance)
- Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) – PAR
- Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)
- Asuransi Konstruksi (Contractors All Risks) – CAR
- Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks) – EAR
- Asuransi Alat Berat (Contractors Plant and Equipments) – CPM
- Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) – EEI
- Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) – MB
- Asuransi Loss of Profit following Machinery Breakdown – LoP MB
- Asuransi Boiler (Boiler and Pressure Vessel Insurance)
- Asuransi Pekerjaan Sipil (Civil Engineering and Completed Risks)
- Asuransi Stocks (Deterioration of Stocks)
- Asuransi Aneka (Miscellaneous)
- Asuransi Pencurian (Burgary)
- Asuransi Uang (Money Insurance)
- Asuransi Kecelakaan (Personal Accident)
- Asuransi Keluarga (Family Personal Accident)
- Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
- Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)
- Jaminan Tender (Bid Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
- Asuransi Kapal (Marine Hull)
- Asuransi Protection and Indemnity (P&I)
- Asuransi Charterers Liability
- Asuransi Freight Forwarders Liability
- Asuransi Builders Risks
- Asuransi Ship Builders Liability
- Asuransi Terminal / Port Liability
- Asuransi Public Liability
- Asuransi Product Liability
- Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
- Asuransi Automobile Liability
- Asuransi Workmens Compensation
- Asuransi Employers Liability
- Asuransi Professional Indemnity (PI)
- Asuransi Contractors Libility
- Asuransi Directors & Oficers Liability (D&O)
- suransi Medical Malpractice
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
