Asuransi ACP (Astra Credit Protection) adalah produk Asuransi Jiwa yang dikeluarkan oleh Astra Life bekerjasama dengan Astra Credit Companies (ACC) untuk memberikan perlindungan kredit kendaraan Anda di ACC. Asuransi ACP atau ACC Credit Protection adalah perlindungan Asuransi Jiwa yang diperuntukan seluruh nasabah ACC. ACP memiliki peranan yang penting selama berjalannya proses pelunasan angsuran kendaraan Anda di ACC. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, cacat total sementara atau cacat total tetap maka nasabah ACC atau ahli waris akan terbebas dari kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. ACP juga memberikan proses klaim lebih mudah dan premi yang ringan. Selain itu tidak adanya pemeriksaan kesehatan, nasabah hanya mengisi pernyataan keikutsertaan yang terdapat dalam Formulir Aplikasi Pembiayaan (FAP) yang telah disediakan sehingga makin memudahkan bagi para nasabah ACC untuk mengikuti program ACP. Adapun syarat-syarat keikutsertaan ACP adalah sebagai berikut:
• Nasabah ACC Perorangan
• Usia Masuk 18 tahun sampai dengan 60 tahun
• Jangka waktu pinjaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun
Dengan mengikuti program ACP maka nasabah ACC atau ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa pembayaran sisa pinjaman sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jika meninggal dunia atau kecelakaan tetap
Astra Credit Companies atau biasa di singkat dengan ACC adalah perusahaan pembiayaan mobil dan alat berat terbesar di Indonesia. ACC didirikan guna mendukung bisnis otomotif kelompok Astra. PT Astra Sedaya Finance, yang merupakan cikal bakal ACC berdiri pada 15 Juli 1982, dengan nama PT Rahardja Sedaya.
Manfaat :
- Manfaat Meninggal Dunia - Apabila Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maka ACP akan membayar manfaat pertanggungan sebesar Jumlah Sisa Pinjaman.
- Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara - Apabila peserta (tertanggung) menderita ketidakmampuan total sementara karena penyakit atau kecelakaan selama 30 hari berturut-turut yang dinyatakan oleh dokter, maka ACP akan membayarkan manfaat pertanggungan sebesar angsuran pinjaman bulanan milik Peserta (Tertanggung ) yang telah jatuh tempo.
- Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap - Apabila Peserta (Tertanggung) masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara dan/atau menderita ketidakmampuan Total tetap yang berlangsung sekurang-kurangnya 6 bulan maka ACP akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak terdiagnosa secara medis tersebut.
Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) dan/atau angsuran pinjaman bulanan yang dibayarkan sebagai Manfaat Pertanggungan tidak termasuk tunggakan, denda angsuran dan bunga denda angsuran (jika ada) yang timbul dari tunggakan pinjaman sebagaimana yang tercatat dalam tabel informasi pinjaman pada Pemegang Polis atau sejumlah nilai yang tercantum dalam tabel sisa Pinjaman yang tercatat pada Kami selaku Penanggung (mana yang kecil).
Maksimum akumulasi Manfaat Pertanggungan yang dapat dibayarkan kami selaku Penanggung untuk setiap Peserta (Tertanggung) atas produk ACC Credit Protection adalah sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Ilustrasi Manfaat Asuransi ACP :
Pada tanggal 01 Januari 2015 Ibu Dewi, berusia 45 tahun, memiliki Pinjaman pada Pemegang Polis dan setuju untuk ikut serta pada produk asuransi ACC Credit Protection dengan informasi sebagai berikut:
Total Pinjaman Ibu Dewi: Rp 100.000.000,-
Lama Pinjaman/Masa Kepesertaan Asuransi: 5 tahun
Angsuran Pinjaman = Rp 1.666.667,- per bulan
Tanggal Berakhirnya Pinjaman/Tanggal berakhirnya Kepesertaan: 31 Desember 2019
Premi yang dibayar Ibu Dewi: 1,69% x Rp 100.000.000,- = Rp 1.690.000,-
Apabila pada tanggal 10 Juni 2017, Jumlah Sisa Pinjaman Ibu Dewi adalah sebesar Rp 50.000.000,-, kemudian hal berikut ini terjadi:
- Apabila Ibu Dewi meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan berupa Jumlah Sisa Pinjaman Ibu Dewi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) kepada Pemegang Polis, dan pertanggungan berakhir.
- Apabila Ibu Dewi terdiagnosa Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan kepada Pemegang Polis berupa angsuran bulanan Ibu Dewi sebesar Rp 1.666.667,- (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah)
maksimal selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dengan ketentuan bahwa untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya terdapat pernyataan dari Dokter bahwa Ibu Dewi masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara tersebut. Dalam hal Ketidakmampuan Total Sementara yang diderita telah melebihi dari 6 (enam) bulan sejak terdiagnosa Ketidakmampuan Total Sementara, maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman kepada Pemegang Polis pada saat Ibu Dewi terdiagnosa secara medis telah menderita Ketidakmampuan Total Tetap dan pertanggungan akan berakhir.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
PASTE KODE IKLANMU DISINI