Google Sandbox Checker Tool INHEALTH PERSONAL ACCIDENT - Asuransi Jiwa Berjangka AKibat Kecelakaan | Blog Materi Asuransi

INHEALTH PERSONAL ACCIDENT - Asuransi Jiwa Berjangka AKibat Kecelakaan

INHEALTH PERSONAL ACCIDENT - Asuransi Jiwa Berjangka AKibat Kecelakaan - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INHEALTH PERSONAL ACCIDENT - Asuransi Jiwa Berjangka AKibat Kecelakaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi InHealth, Artikel Asuransi Kecelakaan Diri, Artikel Manfaat Asuransi, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.



Judul : INHEALTH PERSONAL ACCIDENT - Asuransi Jiwa Berjangka AKibat Kecelakaan
link : INHEALTH PERSONAL ACCIDENT - Asuransi Jiwa Berjangka AKibat Kecelakaan

Baca juga


INHEALTH PERSONAL ACCIDENT - Asuransi Jiwa Berjangka AKibat Kecelakaan

PASTE KODE IKLANMU DISINI
INHEALTH PERSONAL ACCIDENT adalah Produk asuransi jiwa berjangka kumpulan yang memberikan manfaat asuransi kepada Ahli Waris yang ditunjuk apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan atau mengalami kecacatan akibat kecelakaan atau menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan. Karyawan/ti dan atau Keluarga Karyawan/ti Badan Usaha yang terdaftar sebagai Tertanggung Inhealth Group Personal Accident. Maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Penerbit dengan Badan Usaha. 18 (delapan belas) tahun – 64 (enam puluh empat) tahun. Usia Tertanggung ditambah dengan masa pertanggungan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun.

Manfaat Asuransi :
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka kepada Ahli Waris yang ditunjuk akan dibayarkan Uang Pertanggungan (UP) maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan.
  • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan Apabila Tertanggung mengalami cacat tetap total atau sebagaian akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka kepada Tertanggung atau ahli Waris yang ditunjuk akan dibayarakan sebesar prosentase tertentu dari Uang Pertanggungan dengan maksimal 100% Uang Pertanggungan (UP).
  • Santunan perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan Apabila Tertanggung membutuhkan Perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan, maka akan dibayarkan penggantian biaya perawatan di Rumah Sakit sesuai kuitansi maksimum 10% dari Uang Pertanggungan (UP) untuk setiap kejadian kecelakaan serta maksimum kecelakaan yang dijamin adalah 2 (dua) kali dalam 1 tahun periode asuransi.

Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Copyright © | Materi Asuransi