Google Sandbox Checker Tool Izin Perusahaan PT Multi Sarana Investama Sekuritas DICABUT OJK | Blog Materi Asuransi

Izin Perusahaan PT Multi Sarana Investama Sekuritas DICABUT OJK

Izin Perusahaan PT Multi Sarana Investama Sekuritas DICABUT OJK - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Izin Perusahaan PT Multi Sarana Investama Sekuritas DICABUT OJK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Berita Asuransi, Artikel OJK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.



Judul : Izin Perusahaan PT Multi Sarana Investama Sekuritas DICABUT OJK
link : Izin Perusahaan PT Multi Sarana Investama Sekuritas DICABUT OJK

Baca juga


Izin Perusahaan PT Multi Sarana Investama Sekuritas DICABUT OJK

PASTE KODE IKLANMU DISINI
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Surat Izin Usaha Sebagai Perusahaan Efek atas nama PT Multi Sarana Investama Sekuritas. Dengan dicabutnya Surat Izin tersebut, maka PT Multi Sarana Investama Sekuritas tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Dana Nasabah sejak diterimanya surat Saudara Nomor KEP-8/D.04/2016 tanggal 15 Februari 2016.

Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha ini tidak menghapus seluruh kewajiban pembayaran pungutan atau sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar oleh perusahaan terkait sebelum keputusan DK OJK ini ditetapkan.

sumber : OJK

Izin Perusahaan PT Multi Sarana Investama Sekuritas DICABUT OJK
ojk

Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Copyright © | Materi Asuransi