ProdukPT. Asuransi Bhakti Bhayangkara - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ProdukPT. Asuransi Bhakti Bhayangkara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi Bhakti Bhayangkara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : ProdukPT. Asuransi Bhakti Bhayangkara
link : ProdukPT. Asuransi Bhakti Bhayangkara
ProdukPT. Asuransi Bhakti Bhayangkara
PASTE KODE IKLANMU DISINIProduk Asuransi Bhakti Bhayangkara
Asuransi Konstruksi
CAR (CONTRACTOR ALL RISK)
Adalah suatu pertanggungan yang memberikan jaminan semua pekerjaan yang berhubungan dengan yang biasanya dilakukan oleh KONTRAKTOR (badan/perorangan) baik pekerjaan teknik sipil kering maupun teknik sipil basah, seperti : pembangunan kantor, pertokoan, pabrik, jalan raya, pelabuhan udara, irigasi, bendungan, dam dll
Asuransi Rangka Kapal
Asuransi Rangka Kapal menjamin Rangka Kapal berikut mesin dan peralatannya seperti jenis Kapal Tanker, Kapal Barang (Cargo), Kapal Penumpang (Fast Ferry), Container, RORO, Kapal Curah, Tongkang, Kapal Tunda, Kapal Keruk dan lainnya.
Asuransi Aneka
ASURANSI KEBONGKARAN (BURGLARY)
Asuransi ini menjamin kerugian tertanggung atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian.
Barang-barang yang dikecualikan antara lain adalah uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah belah, harta benda orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan, dan barang-barang yang terletak di luar rumah.
ASURANSI TANGGUNG GUGAT (LIABILITY INSURANCE)
Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan kepadaTertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Yang termasuk dalam asuransi ini antara lain :
Commercial General Liability (CGL)
Automobile Liability
Employers Liability
Public Liability
ASURANSI PAPAN REKLAME (BILLBOARD)
Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan dari Bilboard / Papan Reklame (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.
Surety Bond
SURETY BOND adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Asuransi (Surety) dan kontraktor (Principal), dimana pihak pertama (surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee/Owner) bahwa apabila Principal Wanprestasi atau oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.
AKDP
AKDP adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan dijalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia.
AKDA
Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dapat timbul sewaktu-waktu diluar dugaan, yang datang secara tiba-tiba kepada Anggota Polri danPNS Polri yang masih aktif.
AKDA EXTRA
AKDA EXTRA merupakan program asuransi yang melindungi dan menjamin Tertanggung dari risiko kecelakaan dalam waktu 1×24 jam dengan memberikan santunan meninggal dunia, cacat tetap atau sebagian dan biaya pengobatan akibat kecelakaan serta bantuan biaya pemakaman apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan.
ASIBHARA
Asibhara memberikan jaminan risiko kecelakaan dan juga nilai tunai dalam menghadapi masa pensiun atau apabila berhenti dari Kepesertaan.
ATJHK
ATJHK merupakan salah satu sarana perasuransian yang bertujuan untuk memperkecil risiko tertanggung dalam menghadapi tuntutan kerugian dari pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum.
Asuransi Kecelakaan Diri
Yang dimaksud dengan pengertian kecelakaan dalam perjanjian asuransi kecelakaan diri adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datangnya dari luar dari Si Tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki, tidak direncanakan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Asuransi Kenderaan Bermotor
Adalah suatu pertanggungan yang menjamin kerugian, kerusakan atau kehilangan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin oleh polis.
Asuransi Pengangkutan/ MARINE CARGO INSURANCE
Asuransi Pengangkutan laut ( Marine Cargo Insurance ) adalah Penutupan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang/muatan sejak barang/muatan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan menuju gudang/tempat tujuan dalam skala domestik maupun international. Dalam hal ini alat transportasi yang digunakan meliputi Kapal laut, Tongkang atau Ferry, transhipment dengan alat angkut lain seperti kereta api, truk yang langsung ada hubungannya dengan risiko laut termaksud
Asuransi Harta Benda/Kebakaran
Asuransi Kebakaran adalah Suatu pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat dan Asap.
Sumber dari http://abb.co.id/produk/
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
PASTE KODE IKLANMU DISINI