Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Artikel Asuransi Jaminan Hari Tua, Artikel BPJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
link : Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
PASTE KODE IKLANMU DISINIKepesertaan :
- Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
- Pasangan yang ditinggal,
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
Cara Pendaftaran | Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
| Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah |
Bukti peserta |
|
|
Pindah perusahaan | Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru | - |
Perubahan data | Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan | Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan |
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
