Google Sandbox Checker Tool Blog Materi Asuransi: Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI

Badan Penyelenggara Jaminan Nasional Kesehatan menjadi penjamin pertama atas kecelakaan kerja yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Prajurit TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (anggota Polri), pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (pegawai ASN Kemhan), dan pegawai aparatur sipil negara Kepolisian Republik Indonesia (pegawai ASN Polri). 

Kepastian ini ditetapkan setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja melakukan penandatanganan kesepakatan pada Rabu, 7 Desember 2016, di Jakarta. Melalui kesepahaman ini, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya kesehatan akibat kecelakaan hingga munculnya surat persetujuan dari PT ASABRI (Persero).

"Kami harapkan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal,” ujar Fachmi.

BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI


Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan mempunyai tugas menjamin peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja pada fasilitas yang bekerja sama dengan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Dia mengatakan, setelah persetujuan dari ASABRI terbit dalam 3 x 24 jam hari kerja, BPJS Kesehatan akan mengajukan reimburse kepada ASABRI. 

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat. Harapannya, peserta ASABRI yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” kata Fachmi.

Lebih Dari 8.000 Pengemudi GrabBike Gabung BPJS

Lebih dari 8.000 pengemudi GrabBike sudah ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah ini terus meningkat setiap hari seiring pertambahan pengemudi GrabBike,” kata Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Haryani Rotua M. di kantornya, Rabu, 7 Desember 2016.

“Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial sudah sangat tinggi dirasakan para pengemudi ojek berbasis online ini, apalagi mereka juga menyadari pekerjaan mereka sangat rentan terjadinya kecelakaan di jalan raya yang berujung pada kecacatan, bahkan kematian. Kami menyiapkan beberapa agen di tiap komunitas yang bertugas ngumpulin iuran tiap bulan. Ya ada juga yang bayar langsung melalui Indomaret atau ATM." 

Dia menjelaskan, manfaat yang didapat pengemudi GrabBike dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dirasakan, misalnya seorang pengemudi GrabBike yang baru satu hari terdaftar dan mengalami kecelakaan pada esok harinya sudah dapat menikmati manfaatnya dengan tidak membayar sedikit pun biaya pengobatan yang mencapai Rp 34 juta, meskipun iuran yang mereka bayarkan hanya Rp 16.800 per bulan.

Lebih Dari 8.000 Pengemudi GrabBike Gabung BPJS
"Ke depan, kita berharap semua pengemudi ojek berbasis online dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, karena masih sangat banyak dari mereka yang belum terlindungi program ini," tutur Haryani, yang mengaku pihaknya menggandeng pihak manajemen GrabBike.

Sumber by bisnis.tempo.co

Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja kepada pihak pemberi kerja . Program JHT ini merupakan salah satu dari program BPJS ketenagakerjaan sebagai pendukung JK (Jaminan Kematian ) dan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ). Sasaran dari program JHT ini sangat terbatas , hanya untuk pekerja penerima upah saja lain hal dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia .

Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
Kepesertaan :
Penerima upah selain penyelenggara negara:
  • Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
Bukan penerima upah
  • Pemberi kerja
  • Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Pendaftaran

Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan


Baca Juga : Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Mengapa Harus Ikut Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?
Kita harus ikut program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan karena adanya manfaat JHT adalah berupa uang tunai saat pensiun. Uang tunai tersebut besarnya berupa nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Nilai tunai tersebut akan dibayarkan secara sekaligus apabila :
  • peserta mencapai usia 56 tahun
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Siapa yang menjadi ahli waris, jika peserta meninggal? Begini urutannya:
  • Pasangan yang ditinggal,
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Keterangan
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Cara Pendaftaran
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah

Bukti   peserta
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan


Pindah perusahaan
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru
-
Perubahan data
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan

Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang bisa diperoleh tak hanya oleh peserta jaminan yang bersangkutan tapi juga bagi keluarga atau ahli warisnya. Program BPJS Ketenagakerjaan antara lain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) baik untuk penerima upah, bukan penerima upah maupun pekerja konstruksi, Jaminan Kematian serta program Jaminan Pensiun (JP).
  
Manfaat  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi  pemeriksaan dasar dan penunjang serta perawatan tingkat pertama dan lanjutan. Selain itu rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.

Kemudian  perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan,  pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis,  operasi, transfusi darah serta  rehabilitasi medik.

Manfaat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan


Sedangkan santunan berupa uang meliputi,  penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.


Santunan sementara tidak mampu bekerja,  santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap, santunan kematian dan biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Kemudian  biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese), penggantian biaya gigi tiruan, beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.  beasiswa pendidikan anak diberikan sebesar Rp12.000.000,00

Manfaat Jaminan Kematian  dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas santunan sekaligus Rp16.200.000, santunan berkala 24 x Rp200.000 = Rp4.800.000 yang dibayar sekaligus.

Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000 dan beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat lima  tahun.  Beasiswa pendidikan anak diberikan sebanyak Rp12.000.000

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Manfaat JHT  dibayar secara sekaligus. Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu.

Namun kini ada perubahan peraturan, walaupun belum memasuki usia pensiun atau 10 tahun bekerja, peserta dapat mengajukan klaim dana JHT dengan persentasi 10 persen dan 30 persen dalam kondisi aktif bekerja.

Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu  paling banyak 30 persen  dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.


Iuran sebesar 3  persen  wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta dengan ketentuan, 2 persen dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan satu persen dari upah ditanggung oleh peserta.

Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun berupa Jaminan hari tua, pensiun cacat, pensiun janda dan duda, pensiun anak dan pensiun orang tua. (Sumber by bpjsketenagakerjaan.go.id)
Copyright © | Materi Asuransi