Asuransi Kesehatan Bumida - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Kesehatan Bumida, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi BUMIDA, Artikel Asuransi Kesehatan, Artikel Jenis Asuransi, Artikel Manfaat Asuransi, Artikel Premi Asuransi, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi Kesehatan Bumida
link : Asuransi Kesehatan Bumida
Asuransi Kesehatan Bumida
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Mengganti biaya pengobatan akibat musibah penyakit dan memerlukan perawatan / menginap di rumah sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kondisi polis perusahaan asuransi.
- Dalam proses penutupan polisnya disebut sebagai jaminan pokok atau jaminan yang dapat diambil secara perorangan ataupun grup besar, dan dapat diambil secara tunggal tanpa mengambil jaminan tambahan.
- Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perwatan di rumah sakit/menginap/opname namun hanya rawat jalan /berobat jalan saja.
- Dalam proses penutupan polisnya merupakan jaminan tambahan / optional benefit, yang hanya dapat diambil dengan grup besar mnimal di atas 26 orang peserta.
- Mengganti biaya pengobatan akibat perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan dan gigi palsu pada perawatan gigi.
- Dalam proses penutupan polisnya merupakan jaminan tambahan yang hanya dapat diambil dengan grup besar minimal di atas 26 orang peserta.
- Perawatan Melahirkan / Maternity (MA)
- Mengganti biaya persalinan / melahirkan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin polis.
- Dalam proses penutupan polisnya merupakan jaminan tambahan yang hanya dapat diambil dengan grup besar minimal di atas 26 orang peserta.
- AIDS dan ARC ( AIDS Related Complex ) artinya terdapatnya gejala AIDS, walaupun tidak sepenuhnya ( secara klinis maupun laboratoris ) pada kelompok peka AIDS.
- Perawatan atau pengobatan yang tidak perlu dibayar atau dengan sendirinya yang dapat dibayar oleh Asuransi atau santunan lain yang menjamin tertanggung.
- Biaya telkom dan angkutan/tranportasi.
- Gangguan yang timbul sebagai akibat dari tindakan KB secara pembedahan, mekanis (spiral) atau kimiawi (pil) atau perawatan sehubungan dengan kemandulan.
- Kelainan bawaan yang diketahui sebelum Tertanggung mulai dimasukkan dalam Polis.
- Pembedahan dan pengobatan perawatan untuk mempercantik diri (kosmetik). Pemeriksaan refraksi mata untuk kepentingan kaca mata, alat bantu pendengaran , kaca mata dan resep untuk keperluan tersebut, kecuali yang diperlukan sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang terjadi selama Tertanggung dijamin dalam polis ini.
- Pengobatan dan perawatan gigi, kecuali yang diperlukan sebagai akibat dari suatu kecelakaan terhadap gigi sehat yang terjadi di dalam masa Tertanggung dijamin
- Penyakit pada anak yang baru lahir yang diidapnya sebelum atau selama proses kelahiran atau yang timbul dalam 14 hari pertama setelah dilahirkan.
- Cidera atau penyakit yang timbul akibat dari penggunaan minuman keras, narkotika, atau obat-obatan sejenis.
- Cidera atau penyakit yang timbul akibat dari tugas pekerjaan dengan risiko lebih tinggi dari pekerja kasar.
- Radiasi ion, atau pencemaran oleh radio aktif dari bahan bakar atau sampah nuklir dari proses pembelahan atom atau dari senjata nuklir.
- Kehamilan, melahirkan (termasuk pembedahan), keguguran, pengguguran dan pemeriksaan sebelum dan sesudah melahirkan.
- Biaya pemeriksaan / pengobatan oleh anggota keluarga terdekat dari tertanggung atau oleh seorang yang biasanya tinggal serumah dengan tertanggung.
- Penyakit gangguan pikiran, gangguan kejiwaan atau syaraf (termasuk gangguan syaraf dan manifestasi faal dan psychosomatisnya).
- Pemeriksaan kesehatan secara rutin , check up atau tes yang tidak ada hubungannya dengan pengobatan atau diagnosa dari suatu penyakit, tindakan pencegahan oleh dokter.
- Perawatan khusus, istirahat sebagai pengobatan atau dalam tahanan yang berwajib.
- Percobaan bunuh diri.
- Penyakit kelamin dan akibatnya.
- Perang atau bertugas aktif di Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dari suatu negara atau Badan Internasional.
- Kondisi penyakit-penyakit yang telah ada sebelum tertanggung secara terus menerus dijamin di bawah Polis Asuransi kesehatan dimana Tertanggung :
- Menerima perawatan untuk kondisi tersebut dalam masa dua tahun sebelum tanggal proposal.
- Menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala dari kondisi tersebut pada saat atau sebelum tanggal proposal untuk asuransi atas nama tertanggung secara sadar atau sewajarnya telah menyadarinya.
- Segala jenis tumor
- Tonsil/amandel yang membesar
- Hemmorhoid/ambeien, wasir
- Katarak
- Kerusakan lambung (tukak lambung) atau usus dua belas jari
- Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan
- Endrometriosis (penebalan lapisan selaput rahim)
- Batu dalam saluran kencing atau sistim billary dan
- Cholecystitis (radang kandung empedu)
- Hypertensi (darah tinggi) dan semua komplikasinya
- Jantung, pembuluh darah dan semua komplikasiinya (termasuk hypercholesterol)
- Struma (pembesaran kelenjar gondok)
- Ashtma
- Diabetes Militus/kencing manis
- Tuberkulosis
- Gout (Rheumatoid, jicht) dan encok
- Kondisi-kondisi sinus yang tidak memerlukan pembedahan
- Kelainan kulit yang tidak memerlukan obat-obat antibiotik untuk pengobatannya.
- Biaya Kamar dan menginap di Rumah Sakit
- Unit Perawatan Intensif / ICU
- Skedul Pembedahan
- Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
- Kunjungan Dokter di Rumah Sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
- Konsultasi dengan Dokter Ahli
- Perawatan Darurat
- Perawatan Gigi Darurat
- Biaya Ambulans
- Apabila biaya pemeriksaan dan pengobatan masing-masing tidak diperinci secara terpisah (satu kwitansi), maka dianggap 100% biaya pemeriksaan Dokter. ( jika copy resep tidak ada).
- Apabila biaya pemeriksaan dan pengobatan masing-masing tidak diperinci secara terpisah (satu kwitansi), maka dianggap 50% biaya pemeriksaan dan 50% biaya obat-obatan (jika dilampirkan dengan copy resep ).
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
