Asuransi Motor BUMIDA Premi Mulai Rp 155 ribu - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Motor BUMIDA Premi Mulai Rp 155 ribu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Kenderaan, Artikel Asuransi Motor, Artikel Premi Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi Motor BUMIDA Premi Mulai Rp 155 ribu
link : Asuransi Motor BUMIDA Premi Mulai Rp 155 ribu
Asuransi Motor BUMIDA Premi Mulai Rp 155 ribu
PASTE KODE IKLANMU DISINI
Jaminan | Motor Koe | ||||||
1. | Kerugian sesuai PSKBI | Dijamin | |||||
2. | Penggantian kerugian total akibat kecurian/kecelakaan | Dijamin | |||||
PLUS | |||||||
3. | Tanggung jawab hukum pihak ketiga | 1 jt | |||||
4. | Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan bagi pengemudi | 2 jt | |||||
5. | Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan bagi penumpang | 1 jt | |||||
6. | Santunan Pengobatan Akibat kecelakaan bagi pengemudi | Rp.150 ribu/tahun | |||||
7. | Santunan Pengobatan Akibat kecelakaan bagi penumpang | Rp.150 ribu/tahun | |||||
8. | Santunan Cacat tetap bagi pengemudi | Rp 1 juta | |||||
9. | Santunan pengurusan dokumen | Rp. 350 Ribu | |||||
10 | Biaya Administrasi Polis | Bebas | |||||
RISIKO SENDIRI | |||||||
11 | Risiko sendiri akibat kecelakaan | Nil | |||||
12 | Risiko sendiri akibat kecurian | 100 Ribu | |||||
- 3 Tanggung Jawab Hukum (TJH) yang timbul dari tuntutan pihak ke III yang dirugikan dan dapat dibuktikan secara tertulis akibat kecelakaan dari kendaraan yang dijamin dalam polis maksimum/tahun Rp. 1.000.000,- dan sebatas kerugian harta benda dan kerugian cidera badan.
- 4.5 Santunan Meninggal Dunia bagi pengendara dan penumpang (1 orang) diakibatkan kecelakaan dalam mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis masing-masing Rp. 2.000.000,- untuk pengemudi dan 1.000.000,- untuk penumpang, maksimal satu kali dalam 1 tahun.
- 6.7 Santunan biaya pengobatan bagi pengemudi dan penumpang yang diakibatkan kecelakaan masing-masing sebesar Rp. 150.000,- maksimal satu kali dalam 1 tahun.
- 9 Santunan Pengurusan dokumen/surat untuk kehilangan kendaraan yang dijamin dalam polis Rp. 350.000,- (dibayarkan bersama pembayaran klaim).
Pilihan Paket | Harga Kendaraan ( pembulatan ke atas ) | Premi Umum | Premi Khusus |
1 | 5.000.000 | 170.000 | 155.000 |
2 | 6.000.000 | 200.000 | 182.000 |
3 | 7.000.000 | 230.000 | 209.000 |
4 | 8.000.000 | 260.000 | 236.000 |
5 | 9.000.000 | 290.000 | 263.000 |
6 | 10.000.000 | 320.000 | 290.000 |
7 | 11.000.000 | 350.000 | 317.000 |
8 | 12.000.000 | 380.000 | 344.000 |
9 | 13.000.000 | 410.000 | 371.000 |
10 | 14.000.000 | 440.000 | 398.000 |
11 | 15.000.000 | 470.000 | 425.000 |
12 | 16.000.000 | 500.000 | 452.000 |
13 | 17.000.000 | 530.000 | 479.000 |
14 | 18.000.000 | 560.000 | 506.000 |
15 | 19.000.000 | 590.000 | 533.000 |
16 | 20.000.000 | 620.000 | 560.000 |
17 | 21.000.000 | 650.000 | 587.000 |
18 | 22.000.000 | 680.000 | 624.000 |
19 | 23.000.000 | 710.000 | 641.000 |
20 | 24.000.000 | 740.000 | 668.000 |
21 | 25.000.000 | 770.000 | 695.000 |
22 | 26.000.000 | 800.000 | 722.000 |
23 | 27.000.000 | 830.000 | 749.000 |
24 | 28.000.000 | 860.000 | 776.000 |
25 | 29.000.000 | 890.000 | 803.000 |
26 | 30.000.000 | 920.000 | 830.000 |
27 | 31.000.000 | 950.000 | 857.000 |
28 | 32.000.000 | 980.000 | 884.000 |
29 | 33.000.000 | 1.010.000 | 911.000 |
30 | 34.000.000 | 1.040.000 | 938.000 |
31 | 35.000.000 | 1.070.000 | 965.000 |
32 | 36.000.000 | 1.100.000 | 992.000 |
33 | 37.000.000 | 1.130.000 | 1.019.000 |
34 | 38.000.000 | 1.160.000 | 1.046.000 |
35 | 39.000.000 | 1.190.000 | 1.073.000 |
36 | 40.000.000 | 1.220.000 | 1.100.000 |
- Kendaraan Max. berusia 8 tahun dan untuk perpanjangan dapat dilakukan 1 kali bila lebih dari 8 tahun (jadi maksimal usia kendaraan 9 tahun).
- Kendaraan tidak dipakai untuk ojek/komersial.
- Harga sesuai harga pasar kendaraan Roda 2
- Kendaraan yang akan diasuransikan harus menyertakan bukti gesekan nomor rangka/mesin kendaraan
- Kendaraan belum diasuransikan.
- Jaminan/santunan hanya berlaku jika kendaraan tersebut memiliki STNK yang syah dan masih berlaku saat mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis.
- Pemakaian untuk Komersil/disewakan
- Motor Gede
- Kendaraan dipergunakan di wilayah Maluku
- Hal-hal yang harus dilakukan jika terjadi suatu kecelakaan/kerugian :
- Segera melaporkan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 terdekat selambat-lambatnya 3 x 24 jam kerja.
- Mengisi Formulir Klaim.
- Melengkapi surat maupun dokumen pendukung klaim.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi