Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah BRI Life, Artikel Bringin Life, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah
link : Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah
Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
- Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
- Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Jika Peserta hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
- Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
- Untuk pembayaran Kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Untuk pembayaran Kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) Kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Akad dari BRI Life Danadwiguna Syariah adalah Akad Tabarru dan Wakalah Bil Ujroh.
- Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun.
- Minimum Masa Perjanjian adalah 5 (lima) Tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun.
- Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran, triwulanan dan bulanan).
- Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.
- Usia Peserta ditambah dengan masa perjanjian tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun.
- Masa pembayaran kontribusi reguler minimum adalah 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
- Masa pembayaran kontribusi reguler tidak diperkanankan melebihi masa perjanjian.
- Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas kontribusi (manfaat tambahan) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
- Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun Polis.
- Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada saat ulang tahun Polis (jika ada).
- Penarikan sebagian nilai tunai ini berdampak pada penurunan Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan status Polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa asuransi berakhir jika saldo Nilai Tunai :
- Sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar Kontribusi Tabarru’ dan Ujroh (biaya)
- Bernilai 0 (nol) atau negatif
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi