Google Sandbox Checker Tool Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah | Blog Materi Asuransi

Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah

Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah BRI Life, Artikel Bringin Life, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.



Judul : Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah
link : Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah

Baca juga


Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah

PASTE KODE IKLANMU DISINI
Danadwiguna Syariah adalah program asuransi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana baik dalam masa perjanjian maupun pada akhir perjanjian sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dikenal dengan nama BRI Life, didirikan oleh Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 Oktober 1987, dengan izin usaha diperoleh dari Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116.

Pada awal pendiriannya, BRI Life dibentuk untuk memenuhi kebutuhan serta melengkapi pelayanan kepada nasabah perbankan BRI, khususnya nasabah kredit kecil Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui perlindungan Asuransi Jiwa Kredit. Dalam perkembangannya, setelah melihat besarnya peluang pengembangan bisnis asuransi seperti : Asuransi Jiwa, Kesehatan, Program Dana Pensiun, Kecelakaan Diri, Anuitas dan Program Kesejahteraan Hari Tua. BRI Life mulai meluaskan pelayanan dan menambah pasar di luar BRI dengan menawarkan dan layanan asuransi kepada masyarakat luas baik individu maupun kumpulan.

MANFAAT ASURANSI
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
  • Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • Jika Peserta hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
  • Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.

DANA KEBAJIKAN
Dana kebajikan (DK) merupakan sejumlah dana sebagai santunan meninggal dunia alami, yang besarnya :
  • Untuk pembayaran Kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Untuk pembayaran Kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) Kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

KETENTUAN
  • Akad dari BRI Life Danadwiguna Syariah adalah Akad Tabarru dan Wakalah Bil Ujroh.
  • Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun.
  • Minimum Masa Perjanjian adalah 5 (lima) Tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun.
  • Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran, triwulanan dan bulanan).
  • Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.
  • Usia Peserta ditambah dengan masa perjanjian tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun.
  • Masa pembayaran kontribusi reguler minimum adalah 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
  • Masa pembayaran kontribusi reguler tidak diperkanankan melebihi masa perjanjian.
  • Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas kontribusi (manfaat tambahan) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:

  1. Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  2. Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun Polis.
  3. Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada saat ulang tahun Polis (jika ada).
  4. Penarikan sebagian nilai tunai ini berdampak pada penurunan Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan status Polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa asuransi berakhir jika saldo Nilai Tunai :

  • Sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar Kontribusi Tabarru’ dan Ujroh (biaya)
  • Bernilai 0 (nol) atau negatif

ILUSTRASI

A. Calon Peserta  
     Nama Peserta : Madjid Syafitra
     Usia        : 25 tahun

B. Asuransi Dasar / Pokok  
     Dana Kebajikan (DK) : Rp. 50.000.000,-

C. Manfaat Tambahan (Riders)  
     1. DK Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 50.000.000,-
     2. Asuransi Bebas Premi  
          a. Cacat tetap Total  
          b. Penyakit Kritis  
D. Masa Perjanjian : 20 tahun

E. Kontribusi Asuransi  
     1. Kontribusi Dibayarkan        : Rp. 10.000.000,-
     2. Masa Pembayaran Kontribusi : 10 tahun
     3. Cara Bayar Kontribusi          : Tahunan

F. Manfaat Akhir Kontrak  
     1. Akumulasi Kontribusi        : Rp. 100.000.000,-
     2. Nilai tunai Akhir Kontrak    : Rp. 231.323.000,-

Asuransi Jiwa Danadwiguna Syariah
















Sumber : bringinlife.co.id

Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Copyright © | Materi Asuransi