DANASISWA SYARIAH (Asuransi Pendidikan BringinLife) - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DANASISWA SYARIAH (Asuransi Pendidikan BringinLife), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi BRI Life, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah BRI Life, Artikel Bringin Life, Artikel Manfaat Asuransi, Artikel Premi Asuransi, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : DANASISWA SYARIAH (Asuransi Pendidikan BringinLife)
link : DANASISWA SYARIAH (Asuransi Pendidikan BringinLife)
DANASISWA SYARIAH (Asuransi Pendidikan BringinLife)
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Memberikan manfaat yang Anda butuhkan dalam merencanakan pendidikan bagi Putra/Putri Anda sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
- Memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan diri serta dana tabungan pendidikan dengan pilihan manfaat tambahan berupa pembebasan biaya kontribusi apabila peserta mengalami musibah cacat tetap total atau peserta terdiagnosa menderita penyakit kritis.
- Orang Tua (Ayah atau Ibu) dan Ananda (Putera/Puteri) mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus menerima Tahapan Dana Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
- Apabila Peserta Utama (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka:
- Secara otomatis Polis menjadi bebas Kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga Masa Perjanjian Asuransi berakhir.
- Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
- Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
- Apabila Peserta Anak (Putera/Puteri) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis dan selanjutnya Polis akan berakhir (terminated).
- Jika Pemegang Polis Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
- Pertanggungan Polis akan berakhir, apabila seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Termaslahat sesuai dengan jenjang pendidikan Anak.
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan (usia peserta saat meninggal dunia tersebut tidak melewati usia 60 (enam puluh) tahun), maka termaslahat atau Ahli Waris akan menerima manfaat / santunan tambahan berupa Dana Kebajikan sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan.
- Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat dari penyakit maupun kecelakaan selama polis berlaku, maka peserta akan menerima manfaat berupa pembebasan pembayaran kontribusi sejak peserta diakui menderita cacat tetap total sampai akhir pembayaran kontribusi dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
- Apabila Peserta terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis (critical illness) maka akan menerima manfaat berupa pembebasan pembayaran kontribusi sejak peserta diakui menderita cacat tetap total hingga akhir pembayaran kontribusi dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
- Apabila Bapak M. Fata Rizka mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka :
- Secara otomatis Polis menjadi bebas kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa perjanjian asuransi berakhir.
- Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Apabila meninggal dunia aibat kecelakaan , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) dari Rencanan Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan, yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Jika Peserta Anak (safa) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian ,maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai polis dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi