Google Sandbox Checker Tool ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe | Blog Materi Asuransi

ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe

ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi BRI Life, Artikel Asuransi Dana Pensiun, Artikel Jenis Asuransi, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.



Judul : ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe
link : ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe

Baca juga


ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe

PASTE KODE IKLANMU DISINI
ANUITAS Dana Pensiun adalah produk anuitas yang memberikan jaminan pembayaran manfaat bulanan kepada Anuitan apabila hidup dan pembayaran Cash Refund (jika ada) apabila Anuitan meninggal dunia, yang dipasarkan khusus kepada calon nasabah yang mempunyai dana yang berasal dari Dana Pensiun.

ANUITAS Dana Pensiun dibedakan menjadi 4 (empat) tipe berdasarkan Anuitan yang ditanggung, yaitu :
  • TIPE I : terdiri dari satu Anuitan (Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda).
  • TIPE II : terdapat 2 Anuitan yang terdiri dari Suami dan Istri dengan urutan :
  1. Suami atau Istri sebagai Anuitan Pertama, dan;
  2. Janda atau Duda sebagai Anuitan Kedua.
  • TIPE III : terdapat 3 Anuitan yang terdiri dari Suami, Istri, dan Anak dengan urutan:
  1. Suami atau Istri sebagai Anuitan Pertama;
  2. Janda atau Duda sebagai Anuitan Kedua, dan;
  3. Anak sebagai Anuitan Ketiga.
  • TIPE IV : terdapat 2 Anuitan yang terdiri dari Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda dan Anak dengan urutan :

  1. Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda sebagai Anuitan Pertama;
  2. Anak sebagai Anuitan Kedua.

ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe

KETENTUAN
  • Ketentuan Anak sebagai Anuitan :
  1. Anak yang dapat didaftarkan sebagai Anuitan maksimal 3 Anak;
  2. Uang Anuitas dibayarkan sesuai dengan urutan Anuitan Anak.
  • Manfaat Anuitas bulanan dibayarkan sampai dengan Anuitan meninggal dunia, kecuali Anuitan Anak.
  • Pembayaran Uang Anuitas bulanan dimulai sejak 1 (satu) bulan setelah tanggal berlakunya Polis.
  • Uang Anuitas Lanjutan untuk Janda/Duda/Anak dapat dipilih sebesar 60%, 65%, 70%, 75%, 80%, 85%, 90%, 95%, atau 100% dari Uang Anuitas.
  • Ketentuan Uang Anuitas Lanjutan berdasarkan jenis Anuitan sebagai berikut:
  1. Anuitan Kedua : Uang Anuitas Lanjutan diterima sebesar pilihan prosentase Uang Anuitas Anuitan Pertama
  2. Anuitan Ketiga : Uang Anuitas Lanjutan diterima sebesar 100% Uang Anuitas Lanjutan Anuitan Kedua
  • Manfaat Cash Refund akan diberikan apabila Peserta dan Janda/Duda meninggal dunia;
  • Uang Anuitas Lanjutan kepada Anak akan berakhir, apabila :
  1. Anak telah meninggal dunia sebelum berusia 25 (dua puluh lima) tahun, atau;
  2. Anak telah ber-Ulang Tahun yang ke-25 (dua puluh lima) tahun, atau;
  3. Anak telah bekerja atau telah berumah tangga (menikah) peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
  • Besar premi sekaligus ANUITAS Dana Pensiun ditetapkan sebagai berikut:
  • Minimal Uang Anuitas yang diterima oleh Anuitan adalah sebesar Rp. 1.500.000,-
  • Besar premi sekaligus produk ANUITAS Dana Pensiun ditentukan oleh besarnya Uang Anuitas.
  • Usia Anuitan Pertama pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) minimum 45 (empat puluh lima) tahun
  • Ketentuan pengunduran diri Anuitan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Anuitan tidak dapat membatalkan kepesertaan program ANUITAS Dana Pensiun untuk mendapatkan Nilai Tunai, akan tetapi dapat mengalihkan kepesertaan kepada perusahaan asuransi jiwa lain;
  2. Pengalihan kepesertaan program ANUITAS Dana Pensiun diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Dana Pensiun yang berlaku.


MANFAAT ASURANSI
  • Apabila Anuitan merupakan TIPE I (Single):
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan dibayarkan sampai dengan Anuitan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan meninggal dunia, maka akan dibayarkan Cash Refund (jika ada).
  • Apabila Anuitan merupakan TIPE II (Peserta -Janda/Duda) :
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas akan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan;
  3. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada);
  4. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia setelah atau bersamaan dengan Anuitan Pertama, maka :

- Pembayaran Uang Anuitas bulanan menjadi berakhir, dan;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada), dan;
- Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).

  • Apabila Anuitan merupakan TIPE III (Peserta -Janda/Duda -Anak) :

  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas akan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan;
  3. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada);
  4. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia setelah atau bersamaan dengan Anuitan Pertama, maka :

  • Pembayaran Uang Anuitas Lanjutan diteruskan kepada Anuitan Ketiga sampai dengan terjadinya peristiwa pada Pasal 2 Ayat (9).
  • Pembayaran Cash Refund (jika ada).
  • 5. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, sedangkan Anuitan Kedua dan Anuitan Ketiga telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka :

Pembayaran Uang Anuitas bulanan menjadi berakhir;
Pembayaran Cash Refund (jika ada), dan;
Polis / Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).

  • Apabila Anuitan merupakan TIPE IV (Peserta - Anak) :
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia.
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka :

- Pembayaran Uang Anuitas bulanan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan sampai dengan terjadinya peristiwa pada Pasal 2 Ayat (9), dan;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada).

  • Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada).

Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Copyright © | Materi Asuransi