Google Sandbox Checker Tool Blog Materi Asuransi: Asuransi BRI Life

DANASTERA BRI LIFE

Danastera adalah Program asuransi yang memberikan kepastian ketersediaan dana, kenyamanan, dan ketenangan hidup serta ketentraman masa purnakarya Anda. Fleksibilitas dalam memilih pembayaran Dana Masa Purnakarya secara bertahap maupun sekaligus.

MANFAAT UTAMA DANASTERA
  • Ketersediaan Dana Masa Purnakarya yang pasti diusia 60 tahun.
  • Manfaat Meninggal dan Nilai Tunai akan diberikan kepada Ahli Waris jika nasabah meninggal dunia selama masa asuransi, sampai dengan usia 65 tahun.
  • Ketersediaan Dana Nilai Tunai jika nasabah mengundurkan diri dalam masa asuransi.

MANFAAT TAMBAHAN DANASTERA
Manfaat yang dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan Anda :

Personal Accident
Manfaat pertanggungan jika nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Total Permanent Disability 
Manfaat pertanggungan jika nasabah mengalami cacat tetap total akibat sakit atau kecelakaan.

Hospitalization Cash Plan 
Manfaat penggantian biaya rawat inap nasabah di rumah sakit.

Critical Illness 
Manfaat pertanggungan jika nasabah menderita salah satu dari 34 penyakit kritis.

KETENTUAN DANASTERA
Usia masuk : 18 - 50 tahun.
Masa asuransi sampai dengan usia 65 tahun.

ILUSTRASI DANASTERA
Bapak Hendra berusia 30 tahun mengambil DANASTERA dengan masa pembayaran premi selama 10 tahun sebesar Rp.500.000.-/bulan dan masa asuransi 35 tahun dengan manfaat meninggal (UP) sebesar Rp.30.000.000,-.

Saat usia 60 tahun Bapak Hendra akan menerima pembayaran Nilai Tunai sebesar Rp. 278.848.000,- yang bisa dibayarkan secara sekaligus atau bertahap. Apabila Bapak Hendra dalam masa asuransi meninggal dunia, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal ditambah sisa Nilai Tunai.

Sumber by bringinlife.co.id/danastera.aspx

Dana Sehat Sejahtera DASETERA BRI Life Premi Rp 55 Ribu/bln

DASETERA adalah Program asuransi kesehatan yang memberikan kesempurnaan perlindungan untuk Anda ketika menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit. Dengan keuntungan pengembalian 100% premi apabila selama 5 tahun tidak terjadi klaim (no claim bonus).

MANFAAT DASETERA
Santunan tunai biaya perawatan Rumah Sakit yang lengkap meliputi :
  • Santunan Harian Rawat Inap
  • Santunan Harian Intensive Care Unit (ICU).
  • Santunan Bedah.
Pemberian Santunan Duka kepada Ahli Waris jika nasabah meninggal dunia dalam masa asuransi.
Pengembalian Premi (No Claim Bonus) apabila dalam 5 tahun tidak terjadi Klaim.

KETENTUAN DASETERA
  • Usia masuk : 18 - 55 tahun.
  • Masa asuransi 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis
  • Besarnya premi selama masa asuransi sesuai dengan kelompok usia dan pilihan plan.

PILIHAN PLAN DASETERA
Anda dapat menentukan pilihan plan (nilai santunan biaya perawatan) yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Dana Sehat Sejahtera DASETERA BRI Life Premi Rp 55 Ribu/bln

PREMI DASETERA
Besarnya premi DASETERA disesuaikan dengan pilihan plan dan usia Anda.

Dana Sehat Sejahtera DASETERA BRI Life Premi Rp 55 Ribu/bln
Sumber by bringinlife.co.id/dasetera.aspx

INVESTAMA Syariah BRI Life (Ilustrasi dan Tabel Manfaat Asuransi)

Asuransi INVESTAMA Syariah BRI Life adalah program asuransi jiwa yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memberikan manfaat investasi sekaligus perlindungan jiwa serta manfaat tambahan berupa; santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap, dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.

Manfaat Utama
  • Apabila Peserta meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.
  • Apabila Peserta hidup pada akhir masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir masa perjanjian sesuai Polis.
  • Apabila Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
Manfaat Tambahan (Rider)
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima tambahan santunan duka sebesar 100%(seratus persen) Dana Kebajikan.
  • Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat sakit atau akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 500.000.000,-).
  • Apabila Peserta mengalami musibah terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) jenis penyakit kritis dan diperlukan perawatan segera, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 50% (lima puluh persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 300.000.000,-).
  • Apabila Peserta mengalami musibah sakit dan perlu rawat inap di Rumah Sakit, maka Penerima Manfaat akan menerima Santunan Harian sebesar 1% Dana Kebajikan (maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)) selama perawatan di Rumah Sakit hingga 60 (enam puluh) hari dalam 1 (satu) tahun.
Dana Kebajikan Utama
Dana yang akan diterima Penerima Manfaat sebagai santunan meninggal dunia alami yang besarnya sebagai berikut :
  • Untuk kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Untuk kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) dari kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Dana Kebajikan Rider
Merupakan santunan yang akan diterima Penerima Manfaat dari manfaat tambahan sebagai berikut:
  • Santunan duka karena kecelakaan adalah sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar.
  • Santunan cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Santunan karena penyakit kritis sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Santunan harian selama perawatan di rumah sakit adalah sebesar 1% (satu persen) dari Dana Kebajikan Dasar dengan batasan minimum santunan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimum santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

KETENTUAN
  • Akad dari INVESTAMA Syariah adalah akad Tabarru dan Tijarah Wakalah Bil Ujroh.
  • Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.
  • Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 20 (dua puluh) tahun.
  • Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
  • Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
  1. Dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (setiap akhir ulang tahun Polis).
  2. Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir ulang tahun Polis (jika ada).
  • Kontribusi dapat dibayarkan secara: Sekaligus (Tunggal) atau Reguler (Tahunan/ Semesteran/ Triwulanan/ Bulanan).
  • Jaminan asuransi untuk manfaat tambahan (rider) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • Santunan harian rawat inap yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap sesuai Polis dikalikan dengan jumlah hari rawat inap tetapi tidak lebih dari kuitansi biaya rawat inap.
  • Maksimum santunan harian rawat inap adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi jumlah santunan harian rawat inap dari Pois-Polis yang dimiliki Peserta.

ILUSTRASI

A. Calon Peserta  
     Nama Peserta : Madjid Syafitra
     Usia : 30 tahun
B. Dana Kebajikan (DK) Dasar : Rp. 50.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)  
     1. Dana Kebajikan (DK) Risiko A 
          (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 50.000.000,-
     2. Cacat Tetap Total : Rp. 50.000.000,-
     3. Penyakit Kritis : Rp. 25.000.000,-
D. Masa Perjanjian : 20 tahun
E. Kontribusi Asuransi  
     1. Kontribusi Dibayarkan : Rp. 10.000.000,-
     2. Masa Pembayaran Kontribusi : 15 tahun
     3. Cara Bayar Kontribusi : Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak  
     1. Akumulasi Kontribusi : Rp. 150.000.000,-
     2. Nilai tunai Akhir Kontrak : Rp. 287.336.000,-

Perkembangan Nilai Tunai vs Kontribusi

INVESTAMA Syariah BRI Life












Tabel Manfaat Bapak Madjid Syafitra

INVESTAMA Syariah BRI Life

Asuransi PURNADANA SYARIAH BRI Life (Ilustrasi da Tabel Manfaat Asuransi)

PURNADANA SYARIAH adalah program asuransi memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana hingga usia lanjut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dikenal dengan nama BRI Life, didirikan oleh Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 Oktober 1987, dengan izin usaha diperoleh dari Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116. Pada tanggal 29 Desember 2015 telah dilakukan pengambilalihan saham (Akuisisi) PT A.J. Bringin Jiwa Sejahtera dari Dana Pensiun BRI oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan atas akuisisi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan susunan pemegang Saham PT. A.J. Bringin Jiwa Sejahtera menjadi :
PT Bank Rakyat Indoensia (persero) Tbk dengan kepemilikan saham sebanyak 2.002.022 (dua juta dua ribu dua puluh dua) saham atau sebanyak 91,001% (sembilan puluh satu koma nol nol satu persen) saham.

Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI (YKP BRI) dengan kepemilikan saham 197.978 (seratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) saham atau sebanyak 8,999% (delapan koma sembilan sembilan sembilan persen) saham.

Pengambilalihan saham tersebut telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0000524 tanggal 06 Januari 2016.

Sampai tahun 2015 jumlah kantor penjualan telah mencapai 41 kantor penjualan konvensional dan 11 kantor penjualan syariah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain : Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, Tegal, Purwokerto, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Kediri, Jember, Sidoarjo, Malang, Denpasar, Gianyar, Lampung, Medan, Padang, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Batam, Makassar, Kendari, Manado, Palu, Gorontalo, Balikpapan dan Banjarmasin, sedangkan untuk kantor pelayanan (SCO) terdapat di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Malang.

MANFAAT ASURANSI
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
  • Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • Jika Peserta hidup pada akhir asuransi, maka akan menerima Nilai Tunai pada akhir asuransi.
  • Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.

DANA KEBAJIKAN
Dana kebajikan (DK) merupakan sejumlah dana sebagai santunan meninggal dunia alami, yang besarnya:
  • Untuk pembayaran Kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari
  • Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Untuk pembayaran Kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) Kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu


KETENTUAN
  • Akad dari PURNADANA SYARIAH adalah Akad Tabarru dan Wakalah bil Ujroh.
  • Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 63 (enampuluh tiga) tahun.
  • Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun.
  • Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 80 (delapan puluh) tahun.
  • Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran, triwulanan dan bulanan).
  • Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.
  • Usia Peserta ditambah dengan masa pembayaran kontribusi tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun.
  • Masa pembayaran kontribusi reguler tidak melebihi masa asuransi.
  • Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas kontribusi (manfaat tambahan) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun
  • Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan :
  1. Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  2. Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun Polis
  3. Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada saat ulang tahun Polis (jika ada).
  4. Penarikan sebagian nilai tunai ini berdampak pada penurunan Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan status Polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa perjanjian berakhir jika saldo Nilai Tunai :
  • Sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar Kontribusi Tabarru’ dan Ujroh (biaya).
  • Bernilai 0 (nol) atau negatif
ILUSTRASI :

A. Calon Peserta  
     Nama Peserta : Ziyah Aidhil Adha
     Usia : 30 tahun
B. Asuransi Dasar / Pokok  
     Dana Kebajikan (DK) : Rp. 25.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)  
     1. DK Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 25.000.000,-
     2. Asuransi Bebas Premi  
          a. Cacat tetap Total  
          b. Penyakit Kritis  
D. Masa Perjanjian : 50 tahun
E. Kontribusi Asuransi  
     1. Kontribusi Dibayarkan : Rp. 5.000.000,-
     2. Masa Pembayaran Kontribusi : 15 tahun
     3. Cara Bayar Kontribusi : Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak  
     1. Akumulasi Kontribusi : Rp. 75.000.000,-
     2. Nilai tunai Akhir Kontrak : Rp. 963.558.000,-

Asuransi PURNADANA SYARIAH BRI Life
Sumber by bringinlife.co.id

ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe

ANUITAS Dana Pensiun adalah produk anuitas yang memberikan jaminan pembayaran manfaat bulanan kepada Anuitan apabila hidup dan pembayaran Cash Refund (jika ada) apabila Anuitan meninggal dunia, yang dipasarkan khusus kepada calon nasabah yang mempunyai dana yang berasal dari Dana Pensiun.

ANUITAS Dana Pensiun dibedakan menjadi 4 (empat) tipe berdasarkan Anuitan yang ditanggung, yaitu :
  • TIPE I : terdiri dari satu Anuitan (Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda).
  • TIPE II : terdapat 2 Anuitan yang terdiri dari Suami dan Istri dengan urutan :
  1. Suami atau Istri sebagai Anuitan Pertama, dan;
  2. Janda atau Duda sebagai Anuitan Kedua.
  • TIPE III : terdapat 3 Anuitan yang terdiri dari Suami, Istri, dan Anak dengan urutan:
  1. Suami atau Istri sebagai Anuitan Pertama;
  2. Janda atau Duda sebagai Anuitan Kedua, dan;
  3. Anak sebagai Anuitan Ketiga.
  • TIPE IV : terdapat 2 Anuitan yang terdiri dari Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda dan Anak dengan urutan :

  1. Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda sebagai Anuitan Pertama;
  2. Anak sebagai Anuitan Kedua.

ANUITAS Dana Pensiun - Asuransi Pensiun BRI LIfe

KETENTUAN
  • Ketentuan Anak sebagai Anuitan :
  1. Anak yang dapat didaftarkan sebagai Anuitan maksimal 3 Anak;
  2. Uang Anuitas dibayarkan sesuai dengan urutan Anuitan Anak.
  • Manfaat Anuitas bulanan dibayarkan sampai dengan Anuitan meninggal dunia, kecuali Anuitan Anak.
  • Pembayaran Uang Anuitas bulanan dimulai sejak 1 (satu) bulan setelah tanggal berlakunya Polis.
  • Uang Anuitas Lanjutan untuk Janda/Duda/Anak dapat dipilih sebesar 60%, 65%, 70%, 75%, 80%, 85%, 90%, 95%, atau 100% dari Uang Anuitas.
  • Ketentuan Uang Anuitas Lanjutan berdasarkan jenis Anuitan sebagai berikut:
  1. Anuitan Kedua : Uang Anuitas Lanjutan diterima sebesar pilihan prosentase Uang Anuitas Anuitan Pertama
  2. Anuitan Ketiga : Uang Anuitas Lanjutan diterima sebesar 100% Uang Anuitas Lanjutan Anuitan Kedua
  • Manfaat Cash Refund akan diberikan apabila Peserta dan Janda/Duda meninggal dunia;
  • Uang Anuitas Lanjutan kepada Anak akan berakhir, apabila :
  1. Anak telah meninggal dunia sebelum berusia 25 (dua puluh lima) tahun, atau;
  2. Anak telah ber-Ulang Tahun yang ke-25 (dua puluh lima) tahun, atau;
  3. Anak telah bekerja atau telah berumah tangga (menikah) peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
  • Besar premi sekaligus ANUITAS Dana Pensiun ditetapkan sebagai berikut:
  • Minimal Uang Anuitas yang diterima oleh Anuitan adalah sebesar Rp. 1.500.000,-
  • Besar premi sekaligus produk ANUITAS Dana Pensiun ditentukan oleh besarnya Uang Anuitas.
  • Usia Anuitan Pertama pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) minimum 45 (empat puluh lima) tahun
  • Ketentuan pengunduran diri Anuitan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Anuitan tidak dapat membatalkan kepesertaan program ANUITAS Dana Pensiun untuk mendapatkan Nilai Tunai, akan tetapi dapat mengalihkan kepesertaan kepada perusahaan asuransi jiwa lain;
  2. Pengalihan kepesertaan program ANUITAS Dana Pensiun diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Dana Pensiun yang berlaku.


MANFAAT ASURANSI
  • Apabila Anuitan merupakan TIPE I (Single):
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan dibayarkan sampai dengan Anuitan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan meninggal dunia, maka akan dibayarkan Cash Refund (jika ada).
  • Apabila Anuitan merupakan TIPE II (Peserta -Janda/Duda) :
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas akan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan;
  3. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada);
  4. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia setelah atau bersamaan dengan Anuitan Pertama, maka :

- Pembayaran Uang Anuitas bulanan menjadi berakhir, dan;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada), dan;
- Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).

  • Apabila Anuitan merupakan TIPE III (Peserta -Janda/Duda -Anak) :

  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia;
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas akan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan;
  3. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada);
  4. Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia setelah atau bersamaan dengan Anuitan Pertama, maka :

  • Pembayaran Uang Anuitas Lanjutan diteruskan kepada Anuitan Ketiga sampai dengan terjadinya peristiwa pada Pasal 2 Ayat (9).
  • Pembayaran Cash Refund (jika ada).
  • 5. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, sedangkan Anuitan Kedua dan Anuitan Ketiga telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka :

Pembayaran Uang Anuitas bulanan menjadi berakhir;
Pembayaran Cash Refund (jika ada), dan;
Polis / Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).

  • Apabila Anuitan merupakan TIPE IV (Peserta - Anak) :
  1. Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia.
  2. Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka :

- Pembayaran Uang Anuitas bulanan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan sampai dengan terjadinya peristiwa pada Pasal 2 Ayat (9), dan;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada).

  • Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada).

DANASISWA SYARIAH (Asuransi Pendidikan BringinLife)

Bringin Danasiswa Syariah merupakan produk asuransi jiwa yang dirancang untuk menjamin kepastian tersedianya dana pendidikan bagi Putera/Puteri sejak mulai masuk sekolah hingga perguruan tinggi dengan berbasis syariah.  Prinsip dari asuransi syariah adalah tolong menolong atau saling bantu membantu, jadi kontrak asuransi syariah adalah perjanjian untuk saling tolong menolong. Peserta asuransi menghibahkan sejumlah uang (premi) kepada perusahaan asuransi dalam bentuk akad tabaru. Kemudian perusahaan asuransi syariah diperkenankan untuk mengelola dana tersebut, dan memberikan pertanggungan bila ada perserta yang memberikan klaim. BRINGIN Danasiswa memberi peningkatan persentase pembiayaan yang semakin tinggi saat jenjang pendidikan si anak semakin meningkat. Danasiswa Syariah menawarkan keuntungan berupa pendanaan bertahap untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD sampai perguruan tinggi dan bahkan hingga pendidikan spesialis, tergantung berapa lama masa pendanaan yang Anda pilih.

Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera atau biasa disebut Bringin Life adalah salah satu Asuransi Jiwa yang berdiri sejak 1987 dan berkantor pusat di Jakarta. Produk asuransi yang dimiliki Bringin Life, diantaranya : BRIProtek, Bringin Danasiswa, Bringin Danadwiguna, Bringin Eksekutif, Bringin Investama, Bringin Purnadana, Bringin Danarencana Agri, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Perawatan Kesehatan, Bringin Danasiswa Syariah, Bringin Danadwiguna Syariah, Bringin Investama Syariah, Bringin Purnadana Syariah, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Danasiswa Syariah : 
  • Memberikan manfaat yang Anda butuhkan dalam merencanakan pendidikan bagi Putra/Putri Anda sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  • Memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan diri serta dana tabungan pendidikan dengan pilihan manfaat tambahan berupa pembebasan biaya kontribusi apabila peserta mengalami musibah cacat tetap total atau peserta terdiagnosa menderita penyakit kritis.
  • Orang Tua (Ayah atau Ibu) dan Ananda (Putera/Puteri) mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus menerima Tahapan Dana Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.


Keterangan :
* Tahapan Dana Pendidikan (TDP) adalah biaya masuk sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan Anak (Putera-Puteri).
** Rencana Dana Pendidikan (RDP) adalah sejumlah dana yang direncanakan sejak dini untuk digunakan sebagai biaya untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi bagi Anak (putera-puteri).

MANFAAT UTAMA
  • Apabila Peserta Utama (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka:
  1. Secara otomatis Polis menjadi bebas Kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga Masa Perjanjian Asuransi berakhir.
  2. Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
  3. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
  • Apabila Peserta Anak (Putera/Puteri) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis dan selanjutnya Polis akan berakhir (terminated).
  • Jika Pemegang Polis Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
  • Pertanggungan Polis akan berakhir, apabila seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Termaslahat sesuai dengan jenjang pendidikan Anak.
MANFAAT TAMBAHAN (RIDER)
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan (usia peserta saat meninggal dunia tersebut tidak melewati usia 60 (enam puluh) tahun), maka termaslahat atau Ahli Waris akan menerima manfaat / santunan tambahan berupa Dana Kebajikan sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan.
  • Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat dari penyakit maupun kecelakaan selama polis berlaku, maka peserta akan menerima manfaat berupa pembebasan pembayaran kontribusi sejak peserta diakui menderita cacat tetap total sampai akhir pembayaran kontribusi dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
  • Apabila Peserta terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis (critical illness) maka akan menerima manfaat berupa pembebasan pembayaran kontribusi sejak peserta diakui menderita cacat tetap total hingga akhir pembayaran kontribusi dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.

Ilustrasi :
Calon Nasabah / Tertanggung         : Muhamad Fata Rizka (30 Tahun)
Penerima Manfaat                         : Safa (1 tahun)
Rencana Dana Pendidikan (RDP) : Rp. 50.000.000,-
Masa Perjanjian                         : 21 tahun
Masa Bayar Kontribusi                 : 10 Tahun
Cara Bayar Kontribusi                 : Tahunan
Kontribusi                                 : Rp. 5.000.000,- / tahun
Keterangan                                 : Bapak Fata mengambil manfaat rider

Manfaat asuransi yang diterima :

Tahapan dana Pendidikan :
Berusia 4 tahun, dibayarkan 5 % dari RDP = Rp. 2.500.000,-
Berusia 5 tahun, dibayarkan 10 % dari RDP = Rp. 5.000.000,-
Berusia 6 tahun, dibayarkan 15 % dari RDP = Rp. 7.500.000,-
Berusia 12 tahun, dibayarkan 20 % dari RDP = Rp. 10.000.000,-
Berusia 15 tahun, dibayarkan 25 % dari RDP = Rp. 12.500.000,-
Berusia 18 tahun, dibayarkan 30 % dari NT = Rp. 8.399.000,-
Berusia 19 tahun, dibayarkan 35 % dari NT = Rp. 7.203.000,-
Berusia 20 tahun, dibayarkan 40 % dari NT = Rp. 5.560.000,-
Berusia 21 tahun, dibayarkan 50 % dari NT = Rp. 4.248.000,-
Berusia 22 tahun, dibayarkan 100 % dari NT = Rp. 4.094.000,-
  • Apabila Bapak M. Fata Rizka mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka :
  1. Secara otomatis Polis menjadi bebas kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa perjanjian asuransi berakhir.
  2. Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  3. Apabila meninggal dunia aibat kecelakaan , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) dari Rencanan Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan, yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Jika Peserta Anak (safa) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian ,maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai polis dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
Manfaat Tambahan untuk Bapak Fata (Rider Benefit) :
Apabila Peserta (Bapak M. Fata Rizka) mengalami musibah cacat tetap total atau menderita penyakit kritis dalam masa perjanjian, maka secara otomatis Polis menjadi bebas kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga mas perjanjian berakhir.

Sumber : bringinlife.co.id/

BRIPROTEK (Asuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Penyakit Kritis)

Bripotek adalah program asuransi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda akan berbagai Perlindungan dalam satu solusi berasuransi. BRIPROTEK  meliputi jaminan asuransi jiwa, kecelakaan diri, asurnasi kesehatan serta jaminan perawatan untuk penyakit kritis.

PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dikenal dengan nama BRI Life, didirikan oleh Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 Oktober 1987, dengan izin usaha diperoleh dari Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116. Pada awal pendiriannya, BRI Life dibentuk untuk memenuhi kebutuhan serta melengkapi pelayanan kepada nasabah perbankan BRI, khususnya nasabah kredit kecil Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui perlindungan Asuransi Jiwa Kredit. Dalam perkembangannya, setelah melihat besarnya peluang pengembangan bisnis asuransi seperti : Asuransi Jiwa, Kesehatan, Program Dana Pensiun, Kecelakaan Diri, Anuitas dan Program Kesejahteraan Hari Tua. BRI Life mulai meluaskan pelayanan dan menambah pasar di luar BRI dengan menawarkan dan layanan asuransi kepada masyarakat luas baik individu maupun kumpulan.

Keunggulan

Akhir Masa Asuransi, - Apabila Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi , maka akan menerima 100% Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) awal.

Meninggal Dunia biasa (Wajar)
  • Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar JUP saat meninggal dunia
  • Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.

Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
  • Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi akibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 200 % JUP pada saat mengalami musibah.
  • Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.

Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
  • Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap total akibat kecelakaan , maka akan menerima santunan sebesar 100 % JUP saat mengalami musibah kecelakaan
  • Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap sebagian akibat kecelakaan dalam masa santunan sebesar prosentase penggantian sesuai dengan ketentuan khusus Polis yang berlaku
  • Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.

Rawat Inap di Rumah Sakit
  • Apabila Tertanggung mengalami musibah sakit dan perlu perawatan di rumah sakit, maka akan menerima santunan harian sebesar 1 % (satu persen) dari JUP saat mengalami musibah, dengan maksimal santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Santunan yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap (sesuai polis) sesuai jumlah hari rawat inap (dengan besaran sesuai kuitansi)
  • Jaminan santunan harian selama perawatan di rumah sakit diberikan hingga 60 (enal puluh) hari pertahun.
  • Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.

Penyakit kritis (Dread Disease)
  • Jaminan terhadap 31 jenis penyakit kritis dalam masa asuransi.
  • Apabila Tertanggung, mengalami salah satu penyakit kritis (berdasarkan hasil diagnosa Dokter) , maka akan menerima santunan sebesar 50 % (lima puluh prosen) dari JUP pada saat terjadi musibah.
  • Santunan Penyakit Kritis berlaku setelah melewati masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya polis .
  • Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.

Jaminan Nilai Tunai
  • Apabila Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan BRIPROTEK , maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan Nilai Tunai sesuai dengan masa asuransi yang telah dilalui.
  • Tertanggung dapat mengundurkan diri dari Kepesertaan apabila Pertanggungan telah berjalan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

Ketentuan
  • Minimal usia masuk Tertanggung (calon nasabah) adalah 17 tahun dan maksimal adlaah 55 tahun.
  • Minimum masa kontrak atau masa pertanggungan adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 10 tahun.
  • Masa asuransi ditambah usia Tertanggung pada saat masuk asuransi tidak melebih 65 (enam puluh lima) tahun.
  • Premi dibayarkan secara tunggal (sekaligus).

Ilustrasi
Bapak Arman (32 tahun) mengikuti program BRIPROTEK  dengan Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) sebesar Rp. 30.000.000,- dengan masa asuransi selama 5 tahun.

Asumsi Premi (tunggal) Bapak Arman : Rp. 25.268.100,-


Manfaat Asuransi

BRIPROTEK (Asuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Penyakit Kritis)

Tabel Manfaat Bapak Arman (ilustrasi)








Sumber by bringinlife.co.id

Davestera Bringin Life (Dana Investasi Sejahtera) Premi mulai dari Rp. 200.000,-/bulan

Davestera Bringin Life merupakan Program asuransi yang memberikan langkah mudah untuk mengoptimalkan dana investasi Anda dengan  Premi mulai dari Rp. 200.000,-/bulan. Davestera adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera. Produk ini bukan merupakan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK, tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk serta tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia. 

Keuntungan Davestera :
  • Biaya akuisisi yang sangat ekonomis hanya 99%, sehingga Nilai investasi Anda dapat berkembang lebih cepat.
  • Gratis biaya switching 3 kali/tahun.
  • Nilai investasi sudah berkembang mulai tahun pertama.
  • Bebas memilih manfaat tambahan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

MANFAAT DAVESTERA
  • Nilai Investasi dan Santunan Duka akan diberikan kepada Ahli Waris jika nasabah meninggal dunia dalam masa asuransi.
  • Nilai Investasi yang dapat diambil jika nasabah mengundurkan diri dalam masa asuransi.

MANFAAT TAMBAHAN DAVESTERA
Davestera Bringin Life (Dana Investasi Sejahtera) Premi mulai dari Rp. 200.000,-/bulan

Manfaat yang dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan Anda :
  • Term Insurance - Pertambahan nilai Santunan Duka kepada Ahli Waris Jika nasabah meninggal dunia.
  • Personal Accident Plus - Manfaat pertanggungan jika nasabah meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total /sebagian akibat kecelakaan.
  • Total Permanent Disability  - Manfaat pertanggungan jika nasabah mengalami cacat tetap total akibat sakit atau kecelakaan.
  • Critical Illness  - Manfaat pertanggungan jika nasabah menderita salah satu dari 34 penyakit kritis.
  • Health Protection  - Manfaat penggantian biaya perawatan nasabah di rumah sakit yang meliputi rawat inap, perawatan Intensif Care Unit (ICU), dan bedah.
  • Hospitalization Cash Plan  - Manfaat penggantian biaya rawat inap nasabah di rumah sakit.
  • Waiver of Premium  - Manfaat bebas Premi Dasar Berkala apabila nasabah mengalami cacat tetap total akibat sakit/kecelakaan atau menderita salah satu dari 34 penyakit kritis.
  • Payor Death Protection  - Manfaat bebas Premi Total Berkala jika nasabah meninggal dunia.
  • Payor Benefit  - Manfaat bebas Premi Total Berkala jika nasabah mengalami cacat tetap total akibat sakit/kecelakaan atau menderita salah satu dari 34 penyakit kritis.
  • Spouse Death Protection  - Manfaat bebas Premi Total Berkala jika pasangan nasabah (suami/istri) meninggal dunia.
  • Spouse Benefit  - Manfaat bebas Premi Total Berkala jika pasangan nasabah (suami/istri) mengalami cacat tetap total akibat sakit/kecelakaan atau menderita salah satu dari 34 penyakit kritis
BIAYA DAVESTERA
  • Biaya administrasi hanya Rp. 15.000,-/bulan.
  • Biaya investasi (management fee) mulai dari 0,55% - 0,80%.
  • Bebas biaya switching sebanyak 3 kali setiap tahun Polis, switching selanjutnya Rp.45.000,-.
  • Biaya Top Up 3%.
  • Biaya asuransi besarnya tergantung pada usia tertanggung dan Uang Pertanggungan.
KETENTUAN DAVESTERA
  • Usia masuk : 1 - 60 tahun.
  • Masa asuransi yang panjang sampai usia tertanggung 100 tahun.
  • Pembayaran premi yang fleksibel, dengan pilihan periode tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan.
  • Penarikan (redemption) menimal sebesar Rp. 500.000,- dengan saldo minimal setealah penarikan Rp. 1.000.000,-..
PREMI DAVESTERA

Premi mulai dari Rp. 200.000,-/bulan dengan Top-Up minimal 25% dari premi berkala.
Davestera Bringin Life (Dana Investasi Sejahtera) Premi mulai dari Rp. 200.000,-/bulan

ILUSTRASI



PILIHAN INVESTASI DAVESTERA
Anda diberikan keleluasaan untuk menginvestasikan dana pada 5 pilihan investasi yang meliputi :

Darlink AMAN (Money Market) - Investasi di pasar uang dalam jangka pendek dengan resiko rendah. Darlink AMAN tepat untuk Anda yang menginginkan pertumbuhan nilai investasi yang aman dan cepat.

Komposisi dana investasi : - 100% obligasi dan atau deposito

Darlink STABIL (Fixed Income) - Investasi pada obligasi dalam jangka waktu dan resiko menengah. Darlink STABIL tepat untuk Anda yang menginginkan pertumbuhan nilai investasi yang sedang dan stabil.

Komposisi dana investasi :
80-100% efek bersifat utang
0-20% efek pasar uang

Darlink DINAMIS (Balanced Fund) - Investasi yang memiliki keleluasaan dalam menetapkan komposisi nilai investasinya melalui pasar uang, obligasi, maupun saham dalam jangka menengah dalam resiko menengah- tinggi. Darlink BINAMIS tepat untuk Anda yang menginginkan pertumbuhan nilai investasi yang cukup tinggi.

Komposisi dana investasi :
  • 70-90% efek bersifat ekuitas
  • 5-30% efek bersifat utang
  • 0-25% efek pasar uang
Darlink AGRESIF (Equity)
Investasi pada saham dalam jangka panjang dengan resiko tinggi . Darlink AGRESIF tetapt untuk Anda yang menginginkan pertumbuhan nilai investasi yang tinggi.
  • Komposisi dana investasi :
  1. 90 - 100% efek bersifat ekuitas
  2. 0-10% efek pasar uang
Darlink AMANAH (Syariah)
Investasi pada deposito dan saham yang berpedoman pada Prinsip Syariah dalam jangka panjang dan resiko tinggi.

Komposisi dana investasi :
  • 80 - 100% efek syariah ekuitas
  • 0 - 10% efek pasar uang syariah
RESIKO INVESTASI
  • Risiko atas perubahan kondisi ekonomi dan politik yang menyebabkan memburuknya kinerja pasar modal dan berkurang Nilai/Harga unit Penyertaan (NAB/NAV) yang diterima oleh Anda.
  • Risiko atas perubahan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perasuransi dan/atau investasi pada umum.
Copyright © | Materi Asuransi