SMiLe Multi Invest adalah produk asuransi jiwa yang memiliki keuntungan, diantaranya: Perlindungan maksimal mencapai 400% premi tahunan ditambah nilai tunai; Aman dan terlindungi selama masa asuransi 8 tahun; Dapat ditambahkan asuransi tambahan (rider); Uang pertanggungan sebesar 200% premi tahunan; Investasi jangka pendek yang fleksibel. SMiLe Multi Invest sangat memahami betapa berharganya hidup Anda. SMiLe Multi Invest memberikan 2 fungsi sekaligus bagi Anda yang menginginkan perlindungan sekaligus melakukan investasi. Dirancang sederhana dengan hasil investasi tinggi dan pembayaran premi yang fleksibel.
Sinarmas MSIG telah memenuhi perijinan dari instansi terkait, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Keputusan No.AHU-32784.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Demikian halnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan ijin usaha sebagaimana Surat Keputusan No.Kep-649/KM.10/2011 tertanggal 3 Agustus 2011
Manfaat Asuransi SMile Multi Invest :
- Perlindungan maksimal mencapai 400% premi tahunan ditambah nilai tunai
- Aman dan terlindungi selama masa asuransi 8 tahun
- Dapat ditambahkan asuransi tambahan (rider)
- Uang pertanggungan sebesar 200% premi tahunan
- Investasi jangka pendek yang fleksibel
Asuransi Tambahan :
- Term Insurance
- Critical Illness (CI)
- Hospital Cash Plan Family rider
- SMiLe Medical
Manfaat Hidup
Bila premi selalu dibayar penuh dan tertanggung masih hidup pada akhir tahun kelima polis, maka akan diberikan sebesar 570% dari premi tahunan. Bila manfaat hidup pada tahun ke-5 tidak diambil, maka manfaat hidup dapat diambil pada tahun ke-6, ke-7, atau ke-8.
Manfaat Meninggal (untuk Usia Masuk 1 - 55 Tahun)
Mendapat manfaat asuransi sebesar persentase uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai, bila tertanggung meninggal baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam 5 tahun pertama masa asuransi yang masih berlaku.
Mendapat manfaat asuransi sebesar persentase dari uang pertanggungan ditambah manfaat asuransi yang belum diambil (jika ada) jika tertanggung meninggal karena kecelakaan setelah polis akhir tahun kelima.
Jika tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan dalam 5 tahun pertama maka akan mendapatkan manfaat asuransi:
Tahun polis 1: pengembalian premi yang telah dibayarkan
Tahun polis 2-5: persentase dari uang pertanggungan ditambah nilai tunai
Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar presentase dari uang pertanggungan ditambah manfaat asuransi yang belum diambil (jika ada).
ILUSTRASI
Bapak Soleh (31 tahun) yang sudah berkeluarga membeli SMiLe Multi Invest dengan premi Rp. 5.000.000,- per tahun. Setelah membayar premi selama 5 tahun, pada akhir tahun ke-5 beliau menerima manfaat hidup sebesar Rp. 27.500.000,-. Dua tahun kemudian beliau meninggal karena kecelakaan. Keluarganya mendapat manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp. 20.000.000,-.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
PASTE KODE IKLANMU DISINI