Asuransi Provisa Platinum Syariah - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Provisa Platinum Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel AIA FINANCIAL, Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah AIA, Artikel Jenis Asuransi, Artikel Manfaat Asuransi, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi Provisa Platinum Syariah
link : Asuransi Provisa Platinum Syariah
Asuransi Provisa Platinum Syariah
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Apabila Peserta meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi sampai dengan Peserta berumur 70 tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Manfaat Meninggal dengan maksimal sebesar Rp150.000.000,- (apabila Umur Peserta pada saat meninggal lebih kecil dari 18 tahun), atau maksimal sebesar Rp500.000.000,- (apabila Umur Peserta pada saat meninggal akibat Kecelakaan antara 18 - 70 tahun), sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
- Apabila Peserta meninggal akibat Kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia pada saat menggunakan Sarana Transportasi Umum dan/atau Peserta meninggal akibat Kecelakaan yang terjadi dalam Perjalanan Ibadah, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Sarana Transportasi Umum sebesar Manfaat Tambahan meninggal akibat Kecelakaan, sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
- Peserta mencapai Umur 80 (delapan puluh) tahun dan Polis masih berlaku;
- Peserta meninggal pada saat Polis masih berlaku;
- Polis menjadi batal dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah batalnya Polis.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi