Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK) - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi Dana Pensiun, Artikel Asuransi Investasi Manulife, Artikel Asuransi Manulife, Artikel Dana Investasi, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK)
link : Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK)
Asuransi Dana Pensiun Manulife Indonesia (Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK)
PASTE KODE IKLANMU DISINIDana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan sebagai Pemberi Kerja akan program pensiun.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (“DPLK PPUKP”) adalah program pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan Karyawan sebagai Peserta
MANFAAT PENSIUN BAGI PESERTA
- Manfaat pensiun normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan Peserta.
- Manfaat pensiun dipercepat timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
- Pensiun ditunda timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor iuran pada usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat mencapai usia pensiun normal, atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.
- Manfaat pensiun cacat, timbul apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter yang disetujui oleh dana pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan cacat diterima.
- Untuk DPLK PPUKP, Pemberi Kerja dapat menggunakannya sebagai kompensasi pesangon kepada Peserta, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
- Membayar iuran pensiun setiap bulan, untuk
- selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),
- yang akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Baru dan juga kelengkapan dokumen
- Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
- Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana
- Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya sendiri dalam Dana Pensiun
- Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahan turut membayar iuran bagi karyawannya).
- Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
- Menyetor Iuran Pertama atau mengalihkan dana
- Memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin di hadapi oleh perusahaan di kemudian hari.
- Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
- Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
- Menjadi nilai tambah bagiperusahaan
- Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
- Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
- Dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.
- Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
- Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
- Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
- Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
- Transparan dan professional.
- Beragam pilihan investasi.
- Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi