INVESTAMA Syariah BRI Life (Ilustrasi dan Tabel Manfaat Asuransi) - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INVESTAMA Syariah BRI Life (Ilustrasi dan Tabel Manfaat Asuransi), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi BRI Life, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah BRI Life, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : INVESTAMA Syariah BRI Life (Ilustrasi dan Tabel Manfaat Asuransi)
link : INVESTAMA Syariah BRI Life (Ilustrasi dan Tabel Manfaat Asuransi)
INVESTAMA Syariah BRI Life (Ilustrasi dan Tabel Manfaat Asuransi)
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Apabila Peserta meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.
- Apabila Peserta hidup pada akhir masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir masa perjanjian sesuai Polis.
- Apabila Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima tambahan santunan duka sebesar 100%(seratus persen) Dana Kebajikan.
- Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat sakit atau akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 500.000.000,-).
- Apabila Peserta mengalami musibah terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) jenis penyakit kritis dan diperlukan perawatan segera, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 50% (lima puluh persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 300.000.000,-).
- Apabila Peserta mengalami musibah sakit dan perlu rawat inap di Rumah Sakit, maka Penerima Manfaat akan menerima Santunan Harian sebesar 1% Dana Kebajikan (maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)) selama perawatan di Rumah Sakit hingga 60 (enam puluh) hari dalam 1 (satu) tahun.
- Untuk kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Untuk kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) dari kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Santunan duka karena kecelakaan adalah sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar.
- Santunan cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Santunan karena penyakit kritis sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Santunan harian selama perawatan di rumah sakit adalah sebesar 1% (satu persen) dari Dana Kebajikan Dasar dengan batasan minimum santunan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimum santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Akad dari INVESTAMA Syariah adalah akad Tabarru dan Tijarah Wakalah Bil Ujroh.
- Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.
- Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 20 (dua puluh) tahun.
- Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
- Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
- Dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (setiap akhir ulang tahun Polis).
- Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir ulang tahun Polis (jika ada).
- Kontribusi dapat dibayarkan secara: Sekaligus (Tunggal) atau Reguler (Tahunan/ Semesteran/ Triwulanan/ Bulanan).
- Jaminan asuransi untuk manfaat tambahan (rider) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Santunan harian rawat inap yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap sesuai Polis dikalikan dengan jumlah hari rawat inap tetapi tidak lebih dari kuitansi biaya rawat inap.
- Maksimum santunan harian rawat inap adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi jumlah santunan harian rawat inap dari Pois-Polis yang dimiliki Peserta.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi