Google Sandbox Checker Tool Maxi Syariah AIA FINANCIAL | Blog Materi Asuransi

Maxi Syariah AIA FINANCIAL

Maxi Syariah AIA FINANCIAL - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Maxi Syariah AIA FINANCIAL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel AIA FINANCIAL, Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah AIA, Artikel Jenis Asuransi, Artikel Manfaat Asuransi, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.



Judul : Maxi Syariah AIA FINANCIAL
link : Maxi Syariah AIA FINANCIAL

Baca juga


Maxi Syariah AIA FINANCIAL

PASTE KODE IKLANMU DISINI
Asuransi Maxi Syariah merupakan produk asuransi unit link berbasis syariah yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan produk ini telah mendapat otorisasi dari dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Maxi Syariah AIA FINANCIAL


MANFAAT ASURANSI

Manfaat Meninggal
Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal maksimal sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan (“Santunan Asuransi”) sesuai dengan ketentuan dalam Polis.

Manfaat Tambahan Meninggal
  • Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi sampai dengan Pihak Yang Diasuransikan berumur 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Manfaat Meninggal dengan maksimal sebesar Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta Rupiah) (apabila Umur Pihak Yang Diasuransikan pada saat meninggal lebih kecil dari 18 (delapan belas) tahun), atau maksimal sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta Rupiah) (apabila Umur Pihak Yang Diasuransikan pada saat meninggal antara 18 – 70 tahun), sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
  • Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat Kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia pada saat menggunakan Sarana Transportasi Umum dan/atau dalam Perjalanan Ibadah Haji dalam Masa Asuransi sampai dengan Pihak Yang Diasuransikan berumur 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Sarana Transportasi Umum sebesar Manfaat Tambahan meninggal akibat Kecelakaan, sesuai dengan ketentuan dalam Polis.

Tabel Manfaat Meninggal 

Manfaat Investasi
Manfaat Investasi berupa Nilai Dana Investasi (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
  • Pihak Yang Diasuransikan mencapai Umur 80 (delapan puluh) tahun dan Polis masih berlaku;
  • Pihak Yang Diasuransikan meninggal pada saat Polis masih berlaku;
  • Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Harga Unit pada hari kerja selanjutnya setelah berakhirnya Polis.

Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Copyright © | Materi Asuransi