PRODUK ASURANSI DANA PENSIUN AIA FINANCIAL - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PRODUK ASURANSI DANA PENSIUN AIA FINANCIAL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi AIA, Artikel Asuransi Dana Pensiun, Artikel Dana Investasi, Artikel Jenis Asuransi, Artikel Manfaat Asuransi, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : PRODUK ASURANSI DANA PENSIUN AIA FINANCIAL
link : PRODUK ASURANSI DANA PENSIUN AIA FINANCIAL
PRODUK ASURANSI DANA PENSIUN AIA FINANCIAL
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).
Pengertian Asuransi Dana Pensiun
Pengertian Produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah produk yang memiliki tujuan menyiapkan dana pada saat peserta pensiun. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan oleh nasabah secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Program ini dapat diikuti oleh perusahaan atau pemberi kerja maupun perorangan. Jadi, program pensiun DPLK dapat diikuti oleh karyawan, baik secara kumpulan atau perusahaan maupun perorangan. Sebab, tujuan dari program pensiun DPLK digunakan sebagai fasilitas jaminan hari tua karyawan.
Lembaga keuangan yang menyediakan program ini tidak terbatas pada bank saja, sebab beberapa perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lain juga menyediakan program ini. Dalam sejarahnya, program DPLK ini sudah ada sejak lama. Bahkan, telah berdiri Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK) sejak 1997.
Organisasi tersebut dibentuk sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, para anggotanya, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya.
Biasanya, penawaran program DPLK ini menjadi suatu program dana pensiun iuran yang didasarkan pada Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Selain sebagai manfaat pension, DPLK juga dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan. (Sumber by cekaja.com/asuransi-dplk)
- Membantu perusahaan dalam mengelola dan mengurangi risiko keuangan dan arus kas ketika terjadi PHK.
- Membantu perusahaan dalam Pendanaan atas Kewajiban Imbalan Pasti sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berdasarkan PSAK 24 dengan biaya yang lebih rendah :
- Pengembalian hasil investasi yang lebih optimal
- Time value of Money
- Memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak karyawan dalam hal mengalami PHK.
- Memiliki Menejemen Administrasi dan Menejer Investasi yang profesional dalam pengelolaan dana pensiun dan atau pesangon tanpa harus menyiapkan tambahan sumber daya manusia.
- Jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua.
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Perusahaan.
- Disiplin menabung
- Fasilitas pajak*
- - Iuran sebagai pengurang pajak penghasilan Karyawan
- - Hasil investasi dari program ini bebas pajak sampai dengan manfaat ditarik
- Bebas sitaan
- Untuk memenuhi kewajiban Pembewri Kerja kepada karyawannya, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 167).
- Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
- Iuran Perusahaan dapat diakui sebagai biaya pensiun sehingga menguangi pajak Perusahaan*.
- Program yang murah dalam segi pembiayaan.
- Mempertahankan karyawan yang berkualitas
- Faktor keunggulan dalam mendapatkan karyawan berkualitas
- Kepastian bahwa Peserta akan mendapatkan hak pesangonpada saat karyawan berhent kerja, berupa Nilai Tunai yang telah didanakan oleh Perusahaan.
- Uang Pertanggungan Asuransi jiwa (bila peserta meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat secara sekaligus
- Untuk membantu dalam proses pendanaan atas kewajiban Perusahaan kepada karyawannya apabila terjadi PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembayaran, di mana iuran/pendanaan bisa dilakukan sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Iuran ke depan atau iuran atas masa kerja lalu (Past Service Liability / PSL) dapat digunakan sebagai pengurang pajak Perusahaan (deductible expense), sehingga bisa digunakan sebagai tax planning tool bagi Perusahaan**.
- Besarnya pembayaran manfaat kepasa Peserta dapat disesuaikan dengan kondisi yang diinginkan oleh Perusahaan
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Perusahaan.
- Program yang transparan, karena berupa rekening individu yang dapat dilihat setiap saat
- Uang Pertanggungan asuransi jiwa (bila peserta meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat secara sekaligus dan tidak dipotong pajak**.
- Untuk membantu mendanakan kewajiban Perusahaan kepada karyawannya yang terkena PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembiayaan, sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Apabila ada kelebihan pembayaran manfaat kepada Karyawan, kelebihan tersebut bisa dikembalikan ke Perusahaan.
- Kepastian tersedianya dana untuk membayarkan hak pesangon pada saat Peserta berhenti kerja, berupa Nilai Tunai yang telah didanakan oleh Perusahaan.
- Uang Pertanggungan asuransi jiwa (bila peserta meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat tidak dipotong pajak**.
- Pembayaran manfaat secara sekaligus
- Untuk membantu mendanakan kewajiban Perusahaan kepada karyawannya yang terkena PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembiayaan, di mana iuran/pendanaan bisa dilakukan sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Besarnya pembayaran manfaat kepada Karyawan dapat disesuaikan dengan kondisi yang diinginkan.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi