Victoria Insurance Tbk. (VINS) adalah perusahaan asuransi yang menawarkan produk-produk asuransi umum. VINS menyediakan asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, transportasi laut, dan rekayasa. VINS tercatat di Bursa Efek Indonesia di tahun 2015 pada Papan Pengembangan. Perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 1978 dengan nama PT.Asuransi Agung Asia, Pada Nopember 1989 berganti nama menjadi PT.Asuransi SUMMA dan berganti kembali pada Juli 1993 dengan nama PT.Asuransi Umum Centris.
Agustus 2010, seluruh saham dan manajemen perusahaan diambil alih oleh group perusahaan besar di bawah bendera VICTORIA – dan nama perusahaan dirubah menjadi PT. Victoria Insurance. Group Victoria adalah sebuah induk perusahaan investasi nasional dengan portolio bisnis termasuk jasa keuangan, perbankan,pertanian, perkebunan dll.
Pada tahun 2013 Kantor Pusat Perseroan menempati gedung baru yaitu The Victoria Building. Bulan Juli 2013 terdapat peningkatan modal disetor hingga mencapai Rp 100 miliar.
Pada tahun 2015 terjadi perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Terbuka, dan perseroan merencanakan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO)
Perusahaan menyediakan jasa asuransi umum, baik program standard maupun khusus, termasuk asuransi: kebakaran, kendaraan bermotor, angkutan laut, engineering, surety bond, kepada pelanggan antara lain: multi-finance, perbankan, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, swasta dan individu.
Victoria Insurance beberapa kali melakukan perubahan nama, antara lain:
- PT Asuransi Agung Asia, 1978
- PT Asuransi SUMMA, 1989
- PT Asuransi Umum Centris, 1993
- PT Victoria Insurance, 2010
Produk Asuransi VictoriaInsurance
Asuransi Kebakaran
Perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, yang terjadi tiba-tiba dan tak terduga.
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI). Menutup kerugian akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Industrial All Risk (IAR) atau Property All Risk (PAR) (Munich Re). Menutup kerugian atas kehilangan atau kerusakan harta benda (persediaan, peralatan, mesin, dll) yang berada di lokasi yang diasuransikan sebagai akibat kebakaran, pencurian, banjir dan sebab-sebab lainnya sepanjang tidak dikecualikan dalam polis (exclusion). Polis ini juga dapat diperluas dengan tambahan premi untuk menjamin kerugian lain, misalnya sub-limit Machinery Breakdown, kerusuhan, pemogokan dan huru-hara.
Asuransi Kenderaan Bermotor
Perlindungan kerugian atas kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor dan tuntutan pihak ketiga akibat tabrakan, terbalik, tergelincir dari jalan, kebakaran, kecelakaan oleh tindakan jahat, pencurian, dan sebab lainnya sesuai polis.
- All Risk, perlindungan menyeluruh kerusakan dan/atau kerugian atas kendaraan baik sebagian maupun total akibat kecelakaan tiba-tiba dan tak terduga, pencurian, musnah atau rusak terbakar.
- Total Loss Only (TLO), menutup hanya kerugian/ kerusakan total kendaraan akibat kecelakaan tiba-tiba dan tak terduga, hilangnya kendaraan karena dicuri atau musnah terbakar, dimana biaya perbaikannya ≥ 75% dari harga kendaraan.
- Kendaraan yang dapat diasuransiakan: kendaraan penumpang (sedan, jeep, MPV, dan sejenisnya), kendaraan niaga (truk, bus), dan sepeda motor.
Asuransi Uang
Perlindungan atas kerugian dan kehilangan uang oleh sebab apa pun, selama penyimpanan dalam safe box, cashier box, maupun dalam perjalanan ke/dari bank. Uang termasuk cek, surat berharga.
Asuransi Tanggung Gugat
Perlindungan untuk membebaskan Tertanggung atas resiko tanggung jawab hukum kepada Pihak Ketiga berupa cidera badan atau kerusakan harta.
Asuransi Rekayasa
Perlindungan terhadap kerugian akibat kerusakan material proyek dan kewajiban kepada pihak ketiga dalam masa pembangunan atau saat pemasangan, termasuk masa pemeliharaan.
- Asuransi Konstruksi, penutupan risiko dalam pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.
- Asuransi Pemasangan, menutup risiko dalam instalasi mesin pabrik, menara, dll.
- Asuransi Peralatan Elektronik, menutup risiko kerusakan peralatan elektronik, misalnya akibat dari korslet, sambaran petir.
- Asuransi Kerusakan Mesin, menutup risiko kerusakan mesin-mesin pabrik yang tiba-tiba dan tak terduga, tidak termasuk kerusakan karena masalah pemeliharaan (wear and tear).
Asuransi Pengangkutan Barang
Perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang selama pengangkutan melalui darat/laut/udara, sejak meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan menuju gudang/tempat tujuan (domestik/internasional), serta kerugian dari biaya-biaya yang timbul akibat kecelakaan atau sebab lain yang ditegaskan dalam polis.
Asuransi Kecelakaan Diri
Perlindungan terhadap resiko akibat kecelakaan yang menyebabkan tertanggung: meninggal dunia, cacat tetap atau cacat sementara, cidera badan yang memerlukan pengobatan dan perawatan.
Asuransi Kebongkaran
Perlindungan atas kerugian harta benda yang diasuransikan akibat pembongkaran yang disertai tindakan pemaksaan, kekerasan dan pengrusakan, tidak termasuk pengrusakan oleh tertanggung sendiri atau orang yang bekerja bagi tertanggung.
Surety Bond
Jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas risiko kerugian akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal, misalnya: kontraktor/supplier/ konsultan) dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dan atau ketentuan peraturan. Surety Bond termasuk Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Uang Muka
Sumber dari http://victoriainsurance.co.id/
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
PASTE KODE IKLANMU DISINI