Google Sandbox Checker Tool JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta | Blog Materi Asuransi

JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta

JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Jiwa, Artikel Asuransi JMA Syariah, Artikel Asuransi Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.



Judul : JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta
link : JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta

Baca juga


JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta

PASTE KODE IKLANMU DISINI
JMA Mulia Syariah Adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi apabila peserta mengalami risiko (meninggal dunia) sesuai perjanjian asuransi dalam periode asuransi. JMA Mulia memberikan manfaat asuransi Apabila peserta meninggal dunia baik kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam periode masa asuransi, maka akan mendapatkan manfaat asuransi. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan sekaligus, tahunan, semesteran, triwulan, dan bulanan.

Syarat :
  • Usia peserta minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun ;
  • Usia peserta pada saat didaftarkan ditambah dengan masa asuransi maksimal 65 tahun ; 
  • Berlaku backdate Kepesertaan Asuransi Maksimal 30 hari kalender sejak tanggal mulai perjanjian peserta
  • Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang di rawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter.

Prosedur Kepesertaan :

Freecover
a. Surat pengantar pengajuan asuransi dari calon pemegang polis
b. Daftar calon peserta

Non Medis
a. Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA)
b. Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA)
c. Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)

Medis
  • Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA)
  • Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA)
  • Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (HPK)

Catatan :
1. Pastikan ID memiliki data yang jelas terbaca
2. Semua dokumen ditandatangani langsung oleh peserta
3. SPA diisi lengkap
JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta

Dokumen Klaim :

1. Dokumen Utama
  • Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh ahli waris
  • Copy ID pemegang polis
  • Copy ID peserta
  • Kartu/sertifikat/bukti kepesertaan lainnya / bukti pembayaran

2. Dokumen Tambahan
a. Meninggal sakit
  • Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari lembaga pemerintah (kelurahan / kecamatan)
  • Formulir pernyataan untuk klaim meninggal
  • Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)

b. Meninggal kecelakaan
  • 1. Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian tentang kejadian kecelakaan
  • 2. Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)

Manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan apabila resiko yang terjadi akibat hal-hal sebagai berikut :
  • Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
  • Perbuatan melanggar hukum yang berlaku ;
  • Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; atau;
  • Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;atau
  • Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler ; 
  • Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan

Kepesertaan Asuransi berakhir apabila :
  • 1. Peserta meninggal dunia ; atau
  • 3. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi ; atau
  • 4. Peserta telah mencapai usia 65 tahun; atau
  • 5. Masa perjanjian asuransi berakhir

Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Copyright © | Materi Asuransi