Asuransi JMA Sejahtera Syariah - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi JMA Sejahtera Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi JMA Syariah, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi JMA Sejahtera Syariah
link : Asuransi JMA Sejahtera Syariah
Asuransi JMA Sejahtera Syariah
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Usia masuk peserta minimal 17 tahun dan maksimal 54 tahun.
- Usia masuk peserta ditambah dengan masa asuransi maksimal 55 tahun.
- Pada saat penutupan asuransi peserta tidak sedang dirawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter
- Surat pengantar pengajuan asuransi dari lembaga
- Daftar calon peserta melampirkan : nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, manfaat asuransi, mulai akad, dan akhir akad asuransi.
- Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaa
- Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan
- Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)
- Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaa
- Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan
- Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)
- Hasil medis
- Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau
- Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
- Perbuatan melanggar hukum yang berlaku ;
- Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban;
- Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;
- Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita ;
- Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler ;
- Meninggal karena akibat penggunaan alkohol, narkotika & zat aditif lainnya (NAPZA) ;
- Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya ;
- Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat-zat kimia ; atau
- Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan
- 1. Peserta meninggal dunia ; atau
- 2. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi ;
- 3. Peserta telah mencapai usia 55 tahun;
- 4. Masa perjanjian asuransi berakhir ; atau
- 5. Berakhirnya akad pembiayaan/pinjaman.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi