JMA Salama Syariah Premi Rp 50 ribu - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JMA Salama Syariah Premi Rp 50 ribu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi JMA Syariah, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : JMA Salama Syariah Premi Rp 50 ribu
link : JMA Salama Syariah Premi Rp 50 ribu
JMA Salama Syariah Premi Rp 50 ribu
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Jika peserta meninggal dunia "karena kecelakaan", maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp 10.000.000,-
- Jika Peserta meninggal dunia "bukan karena kecelakaan", maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp 5.000.000,-
- Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau
- Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau peserta dan/atau ahli waris peserta dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
- Perbuatan melanggar hukum yang berlaku ;
- Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali peserta adalah sebagai korban; atau;
- Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;atau
- Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler ;
- Meninggal dunia disebabkan karena kehamilan/melahirkan
- 1.Fotocopy KTP/SIM Peserta
- 2.Fotocopy Kartu Keluarga
- 3.Surat meninggal dunia dari Kelurahan
- 4.Surat Keterangan dari kepolisian bila meninggal meninggal kecelakaan
- 5.Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Dokter bila meninggal di rumah sakit
- 6.Bukti Ahli Waris (Keterangan Lurah)
- 7.Kartu Peserta Asli
- 1.Peserta meninggal dunia ; atau
- 2.Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi ; atau
- 3.Peserta telah mencapai usia 66 tahun; atau
- 4.Masa perjanjian asuransi berakhir
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi