Asuransi Jiwa Program Keluarga Mu´awanah Paket 50 Ribu - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Jiwa Program Keluarga Mu´awanah Paket 50 Ribu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Jiwa, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah Keluarga Indonesia, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Asuransi Jiwa Program Keluarga Mu´awanah Paket 50 Ribu
link : Asuransi Jiwa Program Keluarga Mu´awanah Paket 50 Ribu
Asuransi Jiwa Program Keluarga Mu´awanah Paket 50 Ribu
PASTE KODE IKLANMU DISINI
Asuransi adalah upaya untuk mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh orang yang berkepentingan, sebagai peserta asuransi. Asuransi Mikro : adalah perlindungan bagi keluarga masyarakat miskin atas risiko (dampak) keuangan yang menimpa mereka, seperti kematian, kecelakaan, sakit, kehilangan aset dan hari tua. Obyek yang dapat diasuransikan dalam program asuransi mikro adalah harta, jiwa dan kepentingan peserta. Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko.- Santunan Kematian sebesar Rp.7.000.000 apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan
- Santunan Kematian sebesar Rp.3.500.000 apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan
- Kartu Asuransi ini adalah bukti kepesertaan asuransi jiwa Anda
- Minimal usia peserta adalah 5 tahun dan maksimal 65 tahun
- Periode perlindungan asurani selama 1 tahun setelah SMS aktifasi berhasil dilakukan
- Nomor Registrasi Kartu adalah Nomor Peserta
- Kontribusi/Premi yang dibayarkan adalah sebagai dana tabarru’ untuk 1 tahun
- Masa Tunggu adalah jangka waktu dimana tidak ada hak untuk mengajukan Klaim Manfaat Asuransi jika Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan
- Masa Tunggu berlaku selama 30 hari sejak SMS aktivasi berhasil dilakukan
- Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan
- Terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan masal
- Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obat Terlarang, atau Zat Adiktif
- Penyakit Hubungan Seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya
- Gosok kotak abu-abu bertuliskan Nomor Aktivasi pada Kartu
- Kirim SMS Aktivasi ke 08 11 24 8200 dengan format :
- PKM#50#No Registrasi#No Aktivasi#Nama Sesuai KTP#Tanggal lahir (DDMMYYYY)#No KTP(Tanpa titik, tanpa spasi)#KOTA
- contoh: PKM#50#J00001#98453#Zenal M Falah#22091980# 3201372209800001#Jakarta
- Tunggu SMS konfirmasi kepesertaan Anda, dalam waktu 24 jam.
- Laporan Klaim meninggal dunia karena kecelakaan
- Ketik SMS : KLAIM#No.Registrasi Kartu#C
- Laporan Klaim meninggal dunia bukan karena kecelakaan
- Ketik SMS : KLAIM#No.Registrasi Kartu#S
- Kirim ke 08 11 24 8200
- Kartu Asuransi (Asli)
- Copy KTP & Kartu Keluarga
- Surat Kematian dari Kantor Desa /Kelurahan
- Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi