Google Sandbox Checker Tool Blog Materi Asuransi: Asuransi Syariah Keluarga Indonesia

Asuransi Jiwa Program Keluarga Mu´awanah Paket 50 Ribu

Asuransi Jiwa Program Keluarga Mu´awanah Paket 50 Ribu merupakan Program Asuransi Jiwa yang memberikan manfaat berupa santunan kematian jika peserta meninggal dunia. Konsep Dasar Asuransi Syariah adalah tolong-menolonglah kamu sekalian dalam Kebaikan dan Taqwa. Prinsip ini menjadikan peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling tolong dan bantu. Oleh karena itu PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia hadir menjadi bagian dalam berta’awun dan berbagi keberkahan bersama ummat. Asuransi Syariah memiliki fungsi utama sebagai operator dalam berbagi risiko diantara para peserta atau pemegang polis apabila suatu musibah terjadi. PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia didirikan oleh para penggiat dan praktisi Ekonomi dan Keuangan Mikro Syariah yang sejak awal memiliki kepedulian dan perhatian untuk membangun kemandirian dan mengembangkan kesejahteraan ekonomi masyarakat terutama keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (low income people) melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Asuransi Syariah. 

Asuransi Jiwa Program Keluarga Mu´awanah Paket 50 RibuAsuransi adalah upaya untuk mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh orang yang berkepentingan, sebagai peserta asuransi. Asuransi Mikro : adalah perlindungan bagi keluarga masyarakat miskin atas risiko (dampak) keuangan yang menimpa mereka, seperti kematian, kecelakaan, sakit, kehilangan aset dan hari tua. Obyek yang dapat diasuransikan dalam program asuransi mikro adalah harta, jiwa dan kepentingan peserta. Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko.

Manfaat Asuransi
  • Santunan Kematian sebesar Rp.7.000.000 apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan
  • Santunan Kematian sebesar Rp.3.500.000 apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan

Syarat Kepesertaan
  • Kartu Asuransi ini adalah bukti kepesertaan asuransi jiwa Anda
  • Minimal usia peserta adalah 5 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Periode perlindungan asurani selama 1 tahun setelah SMS aktifasi berhasil dilakukan
  • Nomor Registrasi Kartu adalah Nomor Peserta
  • Kontribusi/Premi yang dibayarkan adalah sebagai dana tabarru’ untuk 1 tahun

Masa Tunggu
  • Masa Tunggu adalah jangka waktu dimana tidak ada hak untuk mengajukan Klaim Manfaat Asuransi jika Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan
  • Masa Tunggu berlaku selama 30 hari sejak SMS aktivasi berhasil dilakukan

Pengecualian

Bunuh Diri
  • Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan
  • Terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan masal

Wabah penyakit (Epidemi)
  • Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obat Terlarang, atau Zat Adiktif
  • Penyakit Hubungan Seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya

Cara Aktivasi
  • Gosok kotak abu-abu bertuliskan Nomor Aktivasi pada Kartu
  • Kirim SMS Aktivasi ke 08 11 24 8200 dengan format :
  • PKM#50#No Registrasi#No Aktivasi#Nama Sesuai KTP#Tanggal lahir (DDMMYYYY)#No KTP(Tanpa titik, tanpa spasi)#KOTA
  • contoh: PKM#50#J00001#98453#Zenal M Falah#22091980# 3201372209800001#Jakarta
  • Tunggu SMS konfirmasi kepesertaan Anda, dalam waktu 24 jam.

Informasi Kepesertaan
Ketik SMS : STATUS#No.Registrasi Kartu
Kirim ke 08 11 24 8200

Laporan Klaim
  • Laporan Klaim meninggal dunia karena kecelakaan
  • Ketik SMS : KLAIM#No.Registrasi Kartu#C
  • Laporan Klaim meninggal dunia bukan karena kecelakaan
  • Ketik SMS : KLAIM#No.Registrasi Kartu#S
  • Kirim ke 08 11 24 8200

Dokumen Klaim
  • Kartu Asuransi (Asli)
  • Copy KTP & Kartu Keluarga
  • Surat Kematian dari Kantor Desa /Kelurahan
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan

Tata Cara Klaim
Membawa Dokumen yang tertera di atas ke kantor Pelayanan kami.

Sumber by http://www.asyki.com/program/detail/program-keluarga-muawanah-50-ribu.html

Asuransi Jiwa Program Keluarga Muawanah

Program Keluarga Mu´awanah adalah Program Asuransi Jiwa yang memberikan manfaat berupa santunan kematian jika peserta meninggal dunia. Asuransi adalah upaya untuk mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh orang yang berkepentingan, sebagai peserta asuransi. Asuransi Mikro : adalah perlindungan bagi keluarga masyarakat miskin atas risiko (dampak) keuangan yang menimpa mereka, seperti kematian, kecelakaan, sakit, kehilangan aset dan hari tua. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. 

PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia didirikan oleh para penggiat dan praktisi Ekonomi dan Keuangan Mikro Syariah yang sejak awal memiliki kepedulian dan perhatian untuk membangun kemandirian dan mengembangkan kesejahteraan ekonomi masyarakat terutama keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (low income people) melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Asuransi Syariah. Konsep Dasar Asuransi Syariah adalah tolong-menolonglah kamu sekalian dalam Kebaikan dan Taqwa. Prinsip ini menjadikan peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling tolong dan bantu. Oleh karena itu PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia hadir menjadi bagian dalam berta’awun dan berbagi keberkahan bersama ummat. 
Asuransi Jiwa Program Keluarga Muawanah

Manfaat Asuransi
  • Santunan Kematian sebesar Rp.5.000.000 apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan
  • Santunan Kematian sebesar Rp.2.500.000 apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan

Syarat Kepesertaan
  • Kartu Asuransi ini adalah bukti kepesertaan asuransi jiwa Anda
  • Minimal usia peserta adalah 5 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Periode perlindungan asurani selama 1 tahun setelah SMS aktifasi berhasil dilakukan
  • Nomor Registrasi Kartu adalah Nomor Peserta
  • Kontribusi/Premi yang dibayarkan adalah sebagai dana tabarru’ untuk 1 tahun

Masa Tunggu
  • Masa Tunggu adalah jangka waktu dimana tidak ada hak untuk mengajukan Klaim Manfaat Asuransi jika Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan
  • Masa Tunggu berlaku selama 30 hari sejak SMS aktivasi berhasil dilakukan

Pengecualian

Bunuh Diri
  • Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan
  • Terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan masal

Wabah penyakit (Epidemi)
  • Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obat Terlarang, atau Zat Adiktif
  • Penyakit Hubungan Seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya

Cara Aktivasi
Gosok kotak abu-abu bertuliskan Nomor Aktivasi pada Kartu
  • Kirim SMS Aktivasi ke 08 11 24 8200 dengan format :
  • DEWASA: TKM#No Registrasi#No Aktivasi#Nama Sesuai KTP#Tanggal lahir (DDMMYYYY)#No KTP(Tanpa titik, tanpa spasi)#KOTA
  • contoh: TKM#T00001#98453#Zenal M Falah#22091980# 3201372209800001#Jakarta
  • ANAK-ANAK : TKM#No Registrasi#No Aktivasi#Nama Sesuai KK#Tanggal lahir(DDMMYYYY)#NA#KOTA
  • contoh: TKM#T00001#98453#Zenal M Falah#22092002# NA# Jakarta
  • Tunggu SMS konfirmasi kepesertaan Anda, dalam waktu 24 jam.

Informasi Kepesertaan
  • Ketik SMS : STATUS#No.Registrasi Kartu
  • Kirim ke 08 11 24 8200

Laporan Klaim
  • Laporan Klaim meninggal dunia karena kecelakaan
  • Ketik SMS : KLAIM#No.Registrasi Kartu#C
  • Laporan Klaim meninggal dunia bukan karena kecelakaan
  • Ketik SMS : KLAIM#No.Registrasi Kartu#S
  • Kirim ke 08 11 24 8200

Dokumen Klaim
  • Kartu Asuransi (Asli)
  • Copy KTP & Kartu Keluarga
  • Surat Kematian dari Kantor Desa /Kelurahan
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan

Tata Cara Klaim
  • Membawa Dokumen yang tertera di atas ke kantor Pelayanan kami.
Sumber by http://www.asyki.com/program/detail/program-keluarga-muawanah.html

Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI Microtakaful)

Asuransi Syariah Keluarga Indonesia memiliki fungsi utama sebagai operator dalam berbagi risiko diantara para peserta atau pemegang polis apabila suatu musibah terjadi. Konsep Dasar Asuransi Syariah adalah tolong-menolonglah kamu sekalian dalam Kebaikan dan Taqwa. Prinsip ini menjadikan peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling tolong dan bantu. Oleh karena itu PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia hadir menjadi bagian dalam bertaĆ¢awun dan berbagi keberkahan bersama ummat. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia didirikan oleh para penggiat dan praktisi Ekonomi dan Keuangan Mikro Syariah yang sejak awal memiliki kepedulian dan perhatian untuk membangun kemandirian dan mengembangkan kesejahteraan ekonomi masyarakat terutama keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (low income people) melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Asuransi Syariah. Produk asuransi mikro juga dapat dibeli di outlet/kantor2 pemasaran perusahaan asuransi yang menerbitkan (menjual) produk asuransi mikro dimaksud.

Asuransi adalah upaya untuk mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh orang yang berkepentingan, sebagai peserta asuransi. Asuransi Mikro : adalah perlindungan bagi keluarga masyarakat miskin atas risiko (dampak) keuangan yang menimpa mereka, seperti kematian, kecelakaan, sakit, kehilangan aset dan hari tua. Obyek yang dapat diasuransikan dalam program asuransi mikro adalah harta, jiwa dan kepentingan peserta. Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko.

Saat ini baru ada 1 perusahaan asuransi mikro syariah, yaitu PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI). Namun demikian ada pula perusahaan-perusahaan asuransi lain yang sudah menjual produk asuransi mikro di Indonesia. kriteria : Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera (SMES). Dan mengacu kepada ketentuan OJK bahwa premi/kontribusi produk asuransi mikro maksimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Untuk asuransi jiwa ada produk-produk : Si-Bijak (AASI), Asuransiku (Takaful - Pegadaian), Asuransi Mikro Penuh Cinta (Si-Peci), Muawanah Keluarga (Asyki). Untuk asuransi kerugian ada produk-produk seperti Rumahku (asuransi kebakaran), Warisanku, Stop Usaha Eurupsi dan Stop Usaha Gempa Bumi.
Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI Microtakaful)


Perusahaan Asuransi Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh DSN MUI. Tugasnya adalah mengawasi operasional dan layanan perusahaan asuransi agar selelu berjalan sesuai ketentuan syariah Islam, termasuk dalam membuat dan memasarkan produk asuransi mikro.

Polis asuransi mikro berbentuk ringkas, ditulis dalam bahasa Indonesia yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat awam, dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dalam polis kumpulan, perusahaan asuransi tetap menerbitkan tanda kepesertaan bagi masing-masing peserta, misalnya dalam bentuk sertifikat polis. Pada Polis asuransi mikro dapat digunakan istilah yang awam sebagai pengganti istilah-istilah teknis asuransi dengan maksud agar polis dimaksud dapat lebih mudah dipahami.

Produk Asuransi Syariah Keluarga :

Asuransi Jiwa
  • Muawanah Pembiayaan
  • Muawanah Kebajikan Kumpulan
  • Muawanah Keluarga
  • Muawanah Ikhtiar Diri
  • Muawanah Berencana
  • Muawanah Pendidikan
  • Muawanah Sehat

Asuransi Mikro
  • Program Keluarga Muawanah
  • Program Keluarga Muawanah 50 Ribu
  • Muawanah Sepeda Motor

Program Asyki Microtakaful
  • Muawanah Pendidikan
  • Program Keluarga Muawanah 50 Ribu
  • Muawanah Sepeda Motor
  • Muawanah Ikhtiar Diri


Sumber : asyki.com

Copyright © | Materi Asuransi