4 Produk Asuransi Syariah BRI Life Terbaik - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 4 Produk Asuransi Syariah BRI Life Terbaik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Asuransi Syariah BRI Life, Artikel Bringin Life, Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : 4 Produk Asuransi Syariah BRI Life Terbaik
link : 4 Produk Asuransi Syariah BRI Life Terbaik
4 Produk Asuransi Syariah BRI Life Terbaik
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Memberikan manfaat yang Anda butuhkan dalam merencanakan pendidikan bagi Putra/Putri Anda sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
- Memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan diri serta dana tabungan pendidikan dengan pilihan manfaat tambahan berupa pembebasan biaya kontribusi apabila peserta mengalami musibah cacat tetap total atau peserta terdiagnosa menderita penyakit kritis.
- Orang Tua (Ayah atau Ibu) dan Ananda (Putera/Puteri) mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus menerima Tahapan Dana Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
- Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
- Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Jika Peserta hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
- Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
- Apabila Peserta meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.
- Apabila Peserta hidup pada akhir masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir masa perjanjian sesuai Polis.
- Apabila Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
- Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
- Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
- Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Jika Peserta hidup pada akhir asuransi, maka akan menerima Nilai Tunai pada akhir asuransi.
- Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi