BRIPROTEK (Asuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Penyakit Kritis) - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BRIPROTEK (Asuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Penyakit Kritis), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi BRI Life, Artikel Asuransi Jiwa, Artikel Asuransi Kecelakaan Diri, Artikel Asuransi Kesehatan, Artikel Bringin Life, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : BRIPROTEK (Asuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Penyakit Kritis)
link : BRIPROTEK (Asuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Penyakit Kritis)
BRIPROTEK (Asuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Penyakit Kritis)
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar JUP saat meninggal dunia
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi akibat kecelakaan , maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 200 % JUP pada saat mengalami musibah.
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap total akibat kecelakaan , maka akan menerima santunan sebesar 100 % JUP saat mengalami musibah kecelakaan
- Apabila Tertanggung mengalami musibah cacat tetap sebagian akibat kecelakaan dalam masa santunan sebesar prosentase penggantian sesuai dengan ketentuan khusus Polis yang berlaku
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Apabila Tertanggung mengalami musibah sakit dan perlu perawatan di rumah sakit, maka akan menerima santunan harian sebesar 1 % (satu persen) dari JUP saat mengalami musibah, dengan maksimal santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Santunan yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap (sesuai polis) sesuai jumlah hari rawat inap (dengan besaran sesuai kuitansi)
- Jaminan santunan harian selama perawatan di rumah sakit diberikan hingga 60 (enal puluh) hari pertahun.
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Jaminan terhadap 31 jenis penyakit kritis dalam masa asuransi.
- Apabila Tertanggung, mengalami salah satu penyakit kritis (berdasarkan hasil diagnosa Dokter) , maka akan menerima santunan sebesar 50 % (lima puluh prosen) dari JUP pada saat terjadi musibah.
- Santunan Penyakit Kritis berlaku setelah melewati masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya polis .
- Kenaikan JUP sebesar 10 % pertahun.
- Apabila Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan BRIPROTEK , maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan Nilai Tunai sesuai dengan masa asuransi yang telah dilalui.
- Tertanggung dapat mengundurkan diri dari Kepesertaan apabila Pertanggungan telah berjalan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
- Minimal usia masuk Tertanggung (calon nasabah) adalah 17 tahun dan maksimal adlaah 55 tahun.
- Minimum masa kontrak atau masa pertanggungan adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 10 tahun.
- Masa asuransi ditambah usia Tertanggung pada saat masuk asuransi tidak melebih 65 (enam puluh lima) tahun.
- Premi dibayarkan secara tunggal (sekaligus).
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

