Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Dana Pensiun, Artikel Asuransi Investasi, Artikel Asuransi Investasi Manulife, Artikel Asuransi Jiwa Manulife, Artikel Asuransi Manulife, Artikel Dana Investasi, Artikel Investasi Manulife, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.
Judul : Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan
link : Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan
Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan
PASTE KODE IKLANMU DISINI- Apabila Peserta meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Uang Pertanggungan ditambah Nilai Polis yang telah terbentuk.
- Pada saat jatuh tempo, Penanggung akan membayar Manfaat Jatuh Tempo sebesar Nilai Polis yang telah terbentuk.
- Apabila Pemegang Polis mengajukan permohonan atas nama Peserta untuk membatalkan Nilai Polis sebelum tanggal jatuh tempo, maka Penanggung akan membayar Manfaat Dana Tunai sebesar Nilai Polis yang telah terbentuk.
- Mendapatkan proteksi dengan premi gratis [1].
- Menjadikan arus kas (cash flow) perusahaan lebih baik.
- Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
- Kontrol 100% di tangan perusahaan.
- Manfaat dapat dibayarkan sekaligus/lumpsum.
- Mengurangi kewajiban pesangon perusahaan sesuai dengan PSAK 24.
- Manfaat Jatuh Tempo
- Manfaat Dana Tunai
- Manfaat Meninggal Dunia
- Minimum Usia dan status Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
- Maksimum Usia Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi