Google Sandbox Checker Tool Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan | Blog Materi Asuransi

Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan

Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Dana Pensiun, Artikel Asuransi Investasi, Artikel Asuransi Investasi Manulife, Artikel Asuransi Jiwa Manulife, Artikel Asuransi Manulife, Artikel Dana Investasi, Artikel Investasi Manulife, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.



Judul : Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan
link : Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan

Baca juga


Manulife Program Pesangon Plus (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan

PASTE KODE IKLANMU DISINI
Manulife Program Pesangon Plus  (“MPP Plus”) adalah program asuransi jiwa kumpulan yang  memberikan  manfaat  meninggal  dunia,  jatuh  tempo  dan  dana  tunai  serta berorientasi pada investasi dimana Nilai Polisnya dapat diperuntukan untuk  membantu Perusahaan  selaku  Pemegang  Polis  dalam  mempersiapkan pembayaran  kewajiban-kewajiban  ketenagakerjaan  seperti  uang  pesangon,  uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Manulife Program PesangonPlus (MPPPlus), yaitu program asuransi jiwa berorientasi investasi dimana Nilai Tunainya dapat diperuntukan salah satunya untuk membantu pemberi kerja/perusahaan dalam mempersiapkan pembayaran kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. MPPPlus diadministrasikan secara kelompok (pooled fund) atas nama perusahaan.

Manulife Program Pesangon Plus  (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan


Manulife Indonesia
Manulife Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling komprehensif dalam industri jasa keuangan di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui layanan reksa dana dan manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di 26 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh lebih dari 12.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,9 juta polis aktif. Perusahaan-perusahaan Manulife Indonesia merupakan perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MANFAAT PERTANGGUNGAN
Manfaat Meninggal Dunia
  • Apabila Peserta meninggal dunia, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Uang Pertanggungan ditambah Nilai Polis yang telah terbentuk.
Manfaat Jatuh Tempo
  • Pada saat jatuh tempo, Penanggung akan membayar Manfaat Jatuh Tempo sebesar Nilai Polis yang telah terbentuk.
Manfaat Dana Tunai
  • Apabila Pemegang Polis mengajukan permohonan atas nama Peserta untuk membatalkan Nilai Polis sebelum tanggal jatuh tempo, maka Penanggung akan membayar Manfaat Dana Tunai sebesar Nilai Polis yang telah terbentuk.

Keunggulan MPPPlus :
  • Mendapatkan proteksi dengan premi gratis [1].
  • Menjadikan arus kas (cash flow) perusahaan lebih baik.
  • Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
  • Kontrol 100% di tangan perusahaan.
  • Manfaat dapat dibayarkan sekaligus/lumpsum.
  • Mengurangi kewajiban pesangon perusahaan sesuai dengan PSAK 24.

1] Salah satu manfaat yang ditawarkan MPPPlus adalah tersedianya pertanggungan gratis jika karyawan meninggal yaitu sebesar minimum Rp7.500.000,- atau 5 (lima) kali Premi Disetahunkan, dimana maksimum yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp60.000.000,- per karyawan.

Manfaat Program untuk Karyawan:
  • Manfaat Jatuh Tempo
  • Manfaat Dana Tunai
  • Manfaat Meninggal Dunia

Syarat Usia Peserta:
  • Minimum Usia dan status Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
  • Maksimum Usia Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun

ILUSTRASI

Manulife Program Pesangon Plus  (“MPP Plus”) - Program Asuransi Jiwa Kumpulan



Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Copyright © | Materi Asuransi