Google Sandbox Checker Tool BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI | Blog Materi Asuransi

BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI

BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI - Hallo sahabat Blog Materi Asuransi, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Artikel Berita Asuransi, Artikel BPJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Selamat membaca.



Judul : BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI
link : BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI

Baca juga


BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI

PASTE KODE IKLANMU DISINI
Badan Penyelenggara Jaminan Nasional Kesehatan menjadi penjamin pertama atas kecelakaan kerja yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Prajurit TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (anggota Polri), pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (pegawai ASN Kemhan), dan pegawai aparatur sipil negara Kepolisian Republik Indonesia (pegawai ASN Polri). 

Kepastian ini ditetapkan setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja melakukan penandatanganan kesepakatan pada Rabu, 7 Desember 2016, di Jakarta. Melalui kesepahaman ini, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya kesehatan akibat kecelakaan hingga munculnya surat persetujuan dari PT ASABRI (Persero).

"Kami harapkan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal,” ujar Fachmi.

BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI


Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan mempunyai tugas menjamin peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja pada fasilitas yang bekerja sama dengan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Dia mengatakan, setelah persetujuan dari ASABRI terbit dalam 3 x 24 jam hari kerja, BPJS Kesehatan akan mengajukan reimburse kepada ASABRI. 

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat. Harapannya, peserta ASABRI yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” kata Fachmi.

Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi

PASTE KODE IKLANMU DISINI

Baca Juga:

Copyright © | Materi Asuransi