Badan Penyelenggara Jaminan Nasional Kesehatan menjadi penjamin pertama atas kecelakaan kerja yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Prajurit TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (anggota Polri), pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (pegawai ASN Kemhan), dan pegawai aparatur sipil negara Kepolisian Republik Indonesia (pegawai ASN Polri).
Kepastian ini ditetapkan setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja melakukan penandatanganan kesepakatan pada Rabu, 7 Desember 2016, di Jakarta. Melalui kesepahaman ini, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya kesehatan akibat kecelakaan hingga munculnya surat persetujuan dari PT ASABRI (Persero).
"Kami harapkan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal,” ujar Fachmi.
Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan mempunyai tugas menjamin peserta ASABRI aktif terhadap kasus yang belum terbukti sebagai kecelakaan kerja pada fasilitas yang bekerja sama dengan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Dia mengatakan, setelah persetujuan dari ASABRI terbit dalam 3 x 24 jam hari kerja, BPJS Kesehatan akan mengajukan reimburse kepada ASABRI.
“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat. Harapannya, peserta ASABRI yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” kata Fachmi.
Hallo Selengkapnya di Materi Asuransi
PASTE KODE IKLANMU DISINI